Dishub Solo Kembali Lanjutkan Pemasangan Papan Larangan Bajaj Melintas
- 13 Feb 2026 16:55 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Komitmen dalam melarang bajaj online melintas di jalan Kota Solo karena belum adanya izin pasti, Dinas Perhubungan melanjutkan pemasangan papan larangan bajaj melintas di empat jalan protokol.
Setelah sebelumnya sempat memasang papan larangan bajaj di jalan Slamet Riyadi, kini Dinas Perhubungan menambahkan pemasangan di empat jalan protokol lainnya, seperti jalan Jenderal Sudirman, Urip Sumoharjo, Adi Sucipto dan jalan Dr. Radjiman.
Ditemui di jalan Jenderal Sudirman saat memantau pemasangan papan larangan bajaj online melintas pada Kamis, 12 Februari 2026, Kepala Bidang Angkutan Dishub Solo, Yulianto Nugroho mengatakan pemasangan larangan bajaj sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
"Sesuai SE yang telah ditandatangani Wali Kota, masih berlaku. Tentunya salah satu langkah yang kita laksanakan adalah memasang rambu-rambu larangan bajaj operasional di Kota Solo," kata Yulianto Nugroho.
Yulianto menegaskan bahwa setelah adanya pemasangan papan larangan bajaj di lima ruas jalan protokol, pihaknya bersama Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan melakukan penilangan terhadap pengemudi yang masih membandel lewat area tersebut.
"Jadi nanti apabila ada teman-teman bajaj online yang melintas di kawasan tersebut, tentunya nanti dari pihak Kepolisian maupun kami akan menindaklanjut terkait dengan pelanggaran rambu lalu lintas. Jadi nanti akan ditilang," katanya menambahkan.
Aturan larangan ini juga mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) 117 bahwasannya bajaj adalah angkutan permukiman kawasan tertentu. Jadi bagi penumpang bisa memahami bahwa bajaj tidak bisa melintas di lokasi yang dilarang. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....