Wamen Haji Tegaskan Syarat Kelayakan Medis Bakal Diperketat Mulai Tahun Depan

  • 24 Jun 2026 17:30 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Boyolali - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan bakal memperketat standar kelayakan kesehatan atau istitaah bagi calon jemaah haji mulai tahun depan. Langkah ini diambil sebagai bahan evaluasi terbesar menyusul tingginya angka jemaah meninggal dunia pada operasional haji musim ini yang menembus angka 300 orang lebih secara nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan penyaringan medis yang jauh lebih mendalam di dalam negeri sebelum jemaah diizinkan melunasi biaya dan diberangkatkan ke Tanah Suci. Melalui kebijakan baru tersebut, calon jemaah yang terdeteksi memiliki kondisi kesehatan berisiko tinggi dipastikan tidak akan diberikan izin keberangkatan demi keselamatan jiwa mereka.

“Jadi nanti tentu misalnya yang kasus demensia, kasus komorbid darah tinggi, misal kemudian fenomenia, kemudian gagal ginjal dan sebagainya. Kami ingin pastikan itu tidak ada yang bisa berangkat. Memang kami harus lebih dalam tanda kutip lebih tega, lebih ketat. Jadi kalau kemudian ee mereka tidak layak untuk berangkat, tidak boleh berangkat,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat memantau kepulangan jemaah di Debarkasi Solo, Rabu 24 Juni 2026.

Dahnil mengungkapkan, langkah pengetatan ini sangat mendesak dilakukan berkaca pada potret kasus kematian tahun ini, di mana wilayah Provinsi Jawa Tengah sendiri mencatat angka kematian mencapai 50 orang lebih. Evaluasi berkala menunjukkan mayoritas kasus kematian di Arab Saudi disebabkan oleh kondisi fisik jemaah yang sudah tidak prima sejak dari tanah air.

"Kan tahun ini misalnya Jawa Tengah evaluasinya jumlah yang wafat itu 50-an lebih. Nah, artinya tahun depan itu harus lebih kecil, oleh sebab itu kami memulai dari proses istitaah di dalam negeri. Jadi nanti tentu misalnya yang kasus demensia, kasus komorbid darah tinggi, misal kemudian fenomenia, kemudian gagal ginjal dan sebagainya. Kami ingin pastikan itu tidak ada yang bisa berangkat," katanya.

Guna mematangkan regulasi ini, lanjut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah berencana menggandeng sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam besar untuk ikut bergerak memberikan pemahaman secara masif kepada calon jemaah di daerah. Edukasi dari berbagai lembaga keagamaan tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap kebijakan pengetatan medis ini.

“Nah, inilah nanti kami butuh edukasi terutama dari MUI, teman-teman Muhammadiyah, NU untuk bareng-bareng memberikan edukasi kepada umat bahwasanya haji itu harus sehat, harus selamat,” ucap Wamenhaj.

Dahnil menegaskan jemaah haji asal Indonesia menempati urutan kuota yang sangat besar secara global, dengan jumlah jemaah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur dan disusul oleh Provinsi Jawa Tengah di urutan kedua. Oleh sebab itu, kebijakan seleksi kesehatan berbasis istitaah mutlak diperketat agar angka kematian di Tanah Suci dapat ditekan sekecil mungkin pada musim-musim mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....