Jemaah Haji Tegal Wafat, Ahli Waris Terima Asuransi Rp56 Juta
- 25 Apr 2026 11:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah memastikan ahli waris jemaah haji asal Kabupaten Tegal yang wafat di Madinah akan menerima santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Santunan senilai Rp56 juta tersebut merupakan hak mutlak jemaah yang meninggal dunia selama operasional haji berlangsung. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab dan perlindungan finansial dari pemerintah bagi keluarga jemaah yang tertimpa musibah di tanah suci.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Fitriyanto, mengonfirmasi kepastian asuransi ini merujuk pada regulasi pemberangkatan haji tahun 2026.
Selain kompensasi uang tunai, jemaah yang wafat sebelum sempat menunaikan ibadah haji juga akan mendapatkan layanan badal haji oleh petugas. Seluruh proses administrasi klaim asuransi akan difasilitasi penuh oleh kementerian terkait agar ahli waris dapat menerima haknya dengan mudah dan cepat.
“Hak jemaah yang wafat ini nanti akan dibadal hajikan oleh petugas haji. Ahli warisnya akan mendapatkan asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji, jika tahun ini 56 juta rupiah berarti diberikan sebesar itu. Pengurusannya sudah diurus pemerintah, jadi ahli waris tinggal menunggu proses pencairan,” ujar Fitriyanto, Sabtu, 25 April 2026.
Jemaah yang mendapatkan hak asuransi tersebut diketahui bernama Rodiah Wayan, jemaah kloter 3 SOC yang berasal dari Pagongan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal.
Almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada usia 68 tahun setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Madinah. Pihak Embarkasi Solo menyatakan bahwa penanganan hak-hak almarhumah telah dikoordinasikan secara intensif dengan otoritas terkait di Arab Saudi maupun di tanah air.
Terkait kondisi kesehatan sebelum wafat, PIC Humas PPIH Embarkasi Solo, David Jafar Saputra, membeberkan almarhumah mengalami keluhan fisik sesaat setelah mendarat. Rodiah mengeluhkan sesak napas ketika baru saja turun dari pesawat di Bandara Madinah.
Petugas medis bandara segera melakukan tindakan darurat dan merujuk almarhumah ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah untuk mendapatkan bantuan medis yang lebih komprehensif.
“Kondisi almarhumah sempat mendapatkan tindakan medis sesuai prosedur dan penanganan lanjut oleh tenaga kesehatan haji. Namun demikian, kondisi terus menurun dan tidak menunjukkan respon yang membaik hingga dinyatakan wafat oleh petugas medis pada pukul 11.45 waktu Arab Saudi,” kata David.
PPIH Embarkasi Solo menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya jemaah asal Kabupaten Tegal tersebut. Jenazah almarhumah kini telah dimakamkan dengan layak di pemakaman Baki, Madinah, sesuai dengan prosedur jemaah haji yang wafat di tanah suci.
Pihak keluarga diharapkan diberikan ketabahan dan keikhlasan sembari menunggu penyelesaian hak-hak administratif yang sedang diproses oleh pemerintah. (Dania/MI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....