Polres Wonogiri Ungkap Penyelewengan Pertalite Subsidi 2,6 Ton
- 07 Okt 2026 15:01 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2.625 liter atau sekitar 2,6 ton. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S bin Warto.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan Pertalite di sejumlah SPBU wilayah Wonogiri.
“Polres Wonogiri melalui Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana adanya keresahan dari masyarakat bahwa terjadinya kelangkaan Pertalite di SPBU-SPBU yang ada di wilayah Wonogiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu 7 Oktober 2026.
Dari penyelidikan dan koordinasi dengan sejumlah stakeholder, polisi kemudian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP 15/10/2026/SPKT/Polres Wonogiri/Polda Jateng tanggal 4 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah tersangka di Pangkalan, RT 001, RW 003, Kelurahan Nglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli Pertalite menggunakan barcode MyPertamina dan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp12.000 per liter.
“Untuk motifnya, jelas untuk mendapatkan keuntungan, selisih Rp2.000 dari pembelian harga di SPBU,” katanya.
Polisi mengamankan sebuah Mitsubishi pick-up hitam bernomor polisi AE 8925 G yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa, selang sekitar dua meter, kabel dan saklar yang terhubung dengan tangki kendaraan.
Selain itu, polisi menyita 70 galon berkapasitas 15 liter, 45 jerigen berkapasitas 35 liter, satu telepon genggam, lima pelat nomor, serta lima barcode MyPertamina.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sudewo mengatakan, tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih empat bulan. Awalnya, praktik tersebut dilakukan dalam skala kecil sebelum berkembang hingga mampu mengumpulkan BBM dalam jumlah besar.
“Jadi tersangka ini beroperasi sudah kurang lebih ya 4 bulan. Dengan modus pertama dia kecil-kecil dahulu, kemudian sampai dengan sebesar ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi menyebut kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta. (Ase)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....