Modus Terkuak, Kasus Penganiayaan Karangpandan Murni Perampokan
- 01 Okt 2026 12:37 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang karyawan toko pakaian Rumah Matahari Ayu di Jalan Lawu, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, akhirnya terang benderang. Dari hasil penyidikan mendalam Satreskrim Polres Karanganyar, terungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan modus perencanaan perampokan.
Tersangka pria berinisial MES (23), warga Kabupaten Sukoharjo, bersama pasangan nikah sirinya LDU (24), warga Kabupaten Ngawi, nekat menganiaya korban berinisial NAP (24) menggunakan palu, pisau, dan obeng demi melancarkan niat mereka menguras uang di kasir toko.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, niat awal kedua pelaku masuk ke toko memang untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Dalam kesempatan hari ini kita akan melaksanakan press rilis terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar, telah ditangkap dua orang pelaku," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis 1 Oktober 2026.
Kompol Miftakhul Huda membeberkan motif aksi nekat tersebut murni didasari oleh niat jahat untuk merampok barang berharga milik toko.
"Setelah dilaksanakan penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah pelaku sengaja masuk ke tempat usaha tersebut untuk mencuri. Dalam bahasa yang disampaikan oleh pelaku yaitu untuk merampok dan menganiaya karyawan demi melancarkan aksinya," ujar Kompol Huda.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan kronologi bermula saat kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli untuk memetakan situasi toko serta jumlah penjaga.
"Kedua pelaku sekitar pukul 18.00 WIB masuk ke toko sambil mengawasi dan mengamati penjaga tokonya berapa orang, terus kira-kira kasirnya letaknya di mana. Mereka mengawasi sambil pura-pura memilih barang," ucapnya.
AKP Wikan mengungkapkan, setelah memantau situasi, kedua pelaku sempat keluar toko sebelum akhirnya masuk kembali pada pukul 18.50 WIB dengan rencana eksekusi yang sudah dibagi peran.
"Dalam pertemuan itu mereka membagi tugas, nanti apabila masuk yang cewek akan mengambil barang dan berusaha mencoba di ruang ganti. Begitu nanti penjaganya ikut masuk ke ruang ganti, di situ akan dilakukan tindakan penganiyayaan," kata Kasatreskrim.
Saat korban membantu membawakan barang ke ruang ganti, pelaku MES langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga gagang palu lepas, lalu dilanjutkan dengan menyabetkan pisau. Sementara pelaku LDU ikut membantu menusuk korban menggunakan obeng.
"Begitu melihat korban terlihat lemas di ruang ganti, kedua pelaku mengarah ke kasir, terutama pelaku yang cewek di situ sempat membuka laci. Dan ternyata di laci itu tidak ada uang, adanya buku-buku," ujar AKP Wikan.
Lantaran korban terbangun dan berteriak meminta tolong, kedua pelaku panik lalu melarikan diri ke arah Mojogedang dan menjual sepeda motornya di Madura seharga Rp700.000 untuk modal kabur dan mengamen di Sidoarjo, sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, c, dan d jo Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 469 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....