Pelaku Curanmor Honda Supra X Dibekul URC Polres Sragen
- 01 Okt 2026 11:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Karang Tengah, Kabupaten Sragen.
Pelaku berinisial H alias Herman (20) warga Ngawi, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra X milik seorang warga di Kampung Nglangon, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, Selasa 29 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mendapati sepeda motornya hilang di depan kamar kos sekitar pukul 04.00 WIB.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta menemukan kembali barang bukti," ujar AKP Agus, Kamis 1 Oktober.
Berbekal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, Tim URC bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Rabu 30 September sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual motor curian tersebut senilai Rp1,4 juta. Polisi turut mengamankan kembali satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 serta uang tunai Rp222 ribu sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....