Kasus BMT Dinar Mulia dan Alfa Dinar Karanganyar, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
- 30 Sep 2026 17:36 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dan investasi bodong yang melibatkan dua lembaga keuangan, yakni Koperasi Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia. Total kerugian nasabah dalam skandal investasi bermodus iming-iming bagi hasil ini ditaksir mencapai 17,07 miliar.
Uniknya, pemilik dari kedua lembaga keuangan tersebut merupakan pasangan suami istri. Dalam kasus Koperasi Alfa Dinar, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni A selaku ketua pengurus, S selaku bendahara, dan SH selaku sekretaris. Sementara pada BMT Dinar Mulia, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial UM.
Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mewakili Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan telah memasuki tahap penyidikan.
"Untuk Koperasi Alfa Dinar pelaku yang ditetapkan tersangka ada tiga orang, yaitu A selaku ketua pengurus, S selaku bendahara, dan SH selaku sekretaris. Sedangkan untuk Dinar Mulia, tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang berinisial UM," kata Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo saat pers rilis di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu 30 September 2026.
Iptu Anjar membeberkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menawarkan produk deposito berjangka kepada masyarakat. Para korban diiming-imingi keuntungan berupa sistem bagi hasil sebesar 0,3 persen hingga 1,5 persen. Namun, saat simpanan memasuki masa jatuh tempo, nasabah tidak dapat menarik dana pokok maupun bagi hasil dengan alasan brankas kosong atau uang belum cair.
Dari hasil penanganan dua laporan polisi pada Koperasi Alfa Dinar, nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Adapun pada BMT Dinar Mulia, jumlah korban terdata mencapai 134 orang dengan total kerugian membengkak hingga Rp15.572.372.824.
"Modusnya menawarkan deposito berjangka dengan penawaran bagi hasil keuntungan 0,3 persen sampai 1,5 persen. Saat jatuh tempo, nasabah mau menarik bagi hasil maupun dana pokoknya tidak bisa dengan alasan brankas kosong," ujar Iptu Anjar.
Guna kepentingan penyidikan, Polresta Karanganyar telah menyita puluhan barang bukti. Pada kasus Alfa Dinar, disita 18 barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp41.895.000 dan tujuh sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, hingga Ponorogo.
Sementara pada kasus BMT Dinar Mulia, petugas menyita sebanyak 91 barang bukti. Uang nasabah diketahui dialihkan para tersangka untuk membeli aset pribadi serta bisnis toko emas tanpa persetujuan anggota.
"Karena ini pemiliknya suami istri, pengalihannya ada yang dibelikan aset tanpa persetujuan anggota. Salah satu modusnya juga dialihkan ke bisnis toko emas untuk meyakinkan korban," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp200 miliar. Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena para pelaku dinilai kooperatif dan dikenakan wajib lapor sepekan sekali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....