Pencuri Granmax Warga Jatiyoso Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar di Kendal
- 21 Sep 2026 21:16 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Daihatsu Granmax milik Heri Wahyono (34), warga Dukuh Gondang, Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Polisi membekuk tersangka berinisial G (38) di area Taman Kota, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan tindak pidana pencurian mobil Granmax warna hitam bernomor polisi AD 8259 MO tersebut diketahui korban saat terparkir di garasi rumahnya pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Saat itu, korban hendak menggunakan mobil untuk menjenguk orangtuanya yang sedang dirawat di rumah sakit. Karena kunci utama hilang, korban kemudian menggunakan kunci cadangan,” ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, Senin 21 September 2026.
Penjelasannya tersebut merujuk pada rentetan peristiwa sebelum kendaraan dilaporkan hilang, di mana korban Heri Wahyono menyadari kunci utama yang terpasang pada mobilnya mendadak hilang sejak Sabtu 29 Agustus 2026 siang.
Wikan menambahkan, seusai mendapati garasi rumahnya kosong pada Jumat pagi, korban segera berinisiatif memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Dari rekaman tersebut diketahui mobil dibawa seseorang mengarah ke barat,” kata Kasatreskrim.
Laporan resmi korban bernomor LP/B/88/IX/2026/SPKT/Polres Karanganyar/Polda Jawa Tengah langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Karanganyar dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil memetakan identitas dan keberadaan pelaku.
“Tim URC mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan G di Taman Kota Kecamatan Weleri. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Granmax warna hitam Nopol AD 8259 MO, STNK, satu buah kunci kendaraan, serta KTP milik korban yang sempat tertinggal di dalam mobil.
“Tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....