Kapolres Desak Pengaturan Air Irigasi Usai Tragedi Pembunuhan Petani di Sragen
- 15 Sep 2026 08:07 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Peristiwa tragis menyelimuti Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Seorang petani lansia bernama Sadimin (68) tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, S alias Satriawan (35), akibat perselisihan mengenai pembagian air irigasi persawahan.
Menanggapi insiden memilukan ini, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mendesak dinas terkait dan pemerintah desa untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatur pembagian air irigasi guna mencegah konflik horizontal antarwarga.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen pada Senin 14 September 2026 siang, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Slamet, Kapolres menggarisbawahi sensitivitas persoalan pengairan di musim kemarau.
"Kami dari Polres Sragen mengimbau kepada dinas terkait dan juga para pemuka serta pamong desa, di mana saat ini sedang musim kemarau tentu banyak masyarakat kita yang mengalami kesulitan, terutama para petani, dalam hal pengairan sawahnya. Dan ini merupakan hal yang sensitif bagi para petani," kata AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
"Oleh karena itu, agar hal ini menjadi perhatian serius dari dinas terkait dan pemangku kebijakan untuk ke depannya lebih dilakukan mitigasi secara maksimal serta pengaturan sedemikian rupa terkait pengairan ini demi menghindari konflik horizontal," kata AKBP Dewiana lebih lanjut.
Penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Sadimin bermula dari cekcok pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban menegur keras tersangka S yang memindahkan aliran air dari saluran irigasi sawah ke arah parit. Teguran dan makian dari korban rupanya tertanam mendalam hingga membuat tersangka tidak bisa tidur semalaman.
Emosi yang memuncak memicu aksi nekat pada Minggu 13 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat melihat korban melintas di depan rumahnya, S mengambil sebilah pisau dari kamar, mengejar korban dari belakang dan membenamkan bilah tajam tersebut ke punggung Sadimin hingga tersungkur.
Meski sempat membalikkan badan untuk membela diri, nyawa korban tak tertolong setelah dihujam pisau hingga 10 kali.
Kini S alias Satriawan (35), warga Desa/Kecamatan Masaran, Sragen telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Tersangka ditahan di Rutan Polres Sragen sejak 13 September 2026 untuk 20 hari pertama.
Pria S dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Sragen masih mendalami potensi penerapan unsur pembunuhan berencana. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....