Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2 Tersangka Diamankan

  • 09 Sep 2026 18:10 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Polresta Klaten mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Dua orang tersangka diamankan pada saat mengangkut BBM jenis pertalite dan sedang mengganti plat nomor mobil disekitar Terminal Sukarno Klaten selesai melakukan pengambilan Pertalite di wilayah Klaten.

Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana kepada wartawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut adanya informasi dari masyarakat. Para tersangka masing -masing berinisial DS warga Klaten dan SM warga Klaten menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.

Pada saat diamankan di dalam mobil terdapat galon air mineral yang berisi BBM. Didapati 14 galon yang sudah terisi serta kurang lebih 40 galon dalam kondisi kosong.

"Pada saat informasi kita dapatkan kemudian kita melakukan tindakan lanjut dari informasi tersebut benar' adanya ditemukan sebuah mobil Luxio dan didapati didalamnya ada 14 galon yang sudah terisi dan 46 galon yang masih kosong," kata Kasat Reskrim dalam rilis ungkap kasus di Mapolresta, Rabu 9 September 2026.

Dua orang tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polresta Klaten untuk menjalani proses hukum. Modus yang dilakukan pelaku dengan membawa mobil modifikasi membeli BBM bersubsidi dengan berpindah-pindah tempat serta berganti -ganti plat nomor polisi. Selain itu di dalam HP milik tersangka menyimpan barcode dari nomor tersebut.

"Modus mereka itu menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menggunakan beberapa plat sebanyak 17 plat berbeda.Didalam HP mereka menyimpan barcode dari plat-plat tersebut. Setiap SPBU mereka isi sekitar 30 sampai 50 liter," katanya menjelaskan.

Dikatakan pula kedua tersangka ini melakukan aksinya sudah cukup lama kurang lebih tujuh bulan, dua bulan di wilayah Klaten dan sisanya di wilayah Yogyakarta.

Akibat dari perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 378 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo UU RI no 1 tahun 2026 , dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. Adam Sutanto

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....