Maling Salah Sasaran di Rumah TNI Ternyata PPPK Penjaga SD, Terancam Dipecat

  • 27 Agt 2026 22:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Terkuak fakta baru dalam kasus pencurian yang menyasar rumah anggota TNI Koramil 20/Plupuh, Serda Jumadi, di Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Sragen. Tersangka utama berinisial JT (46) alias Joko Triyono ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas sebagai penjaga sekolah dasar (SD).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Tri Giyanto, saat ditemui di Gedung DPRD Sragen, Rabu 26 Agustus 2026.

Aksi nekat JT yang terbukti menyasar sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rumah warga dan kotak amal masjid, kini berujung ancaman sanksi berat dari Pemerintah Kabupaten Sragen.

Tri Giyanto menyatakan, bahwa regulasi ketat PPPK, yakni Sesuai aturan kepegawaian. Namun posisi PPPK jauh lebih rawan dibandingkan PNS jika terjerat tindak pidana. Berbeda dari PNS yang memiliki batas kriteria pidana dua tahun, PPPK yang divonis satu tahun penjara saja sudah memenuhi syarat pemberhentian.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sragen, hak-hak kepegawaian JT langsung dikurangi secara bertahap sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Proses sanksi disiplin ASN saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemkab Sragen melalui arahan Bupati.

"Kami masih menunggu putusan hukum tetap atau inkraht dari pengadilan. Putusan itu yang akan menjadi dasar bertindak. Setelah ada vonis, tim sidang disiplin ASN akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati," ucap Tri Giyanto.

Tri menambahkan, jenis sanksi yang membayangi tersangka yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Saat ini, JT bersama rekannya Sutrisno alias Bronjong masih mendekam di tahanan Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....