Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap, Polisi Sita 19 Paket Siap Edar

  • 19 Agt 2026 22:38 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sragen meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS alias Kampret (42) dan EAY alias Egar (32).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas pada Jumat 7 Agustus 2026. Penyelidikan bermula saat polisi mengamankan DS di pinggir Jalan Mahakam Nomor 5, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, sekitar pukul 16.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka DS di kawasan Alun-Alun Sragen. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paket klip kecil, 5 paket klip sedang, dan 1 paket klip besar sabu, serta timbangan digital dan alat isap (bong).

"Tersangka DS ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman," ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsyu Indyasari, melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen, Rabu 19 Agustus siang.

Kepada penyidik, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Tekek. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat dengan sistem alamat atau 'ranjau' di sekitar pintu keluar Tol Sragen Timur.

Hasil pengembangan dari pemeriksaan DS mengarah pada tersangka EAY warga Sragen Tengah yang kerap membeli barang darinya. Polisi bergerak cepat menggerebek kediaman EAY di Kampung Tlebengan pada pukul 22.00 WIB dan menyita satu paket sabu seberat 0,20 gram.

Modus operandi yang digunakan yakni memesan melalui aplikasi perpesanan, lalu barang diletakkan di titik tertentu tanpa bertatap muka. Sabu eceran tersebut dijual dengan harga kisaran Rp1.000.000 per gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan bandar berinisial Tekek. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....