Polisi Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan Pengendara Motor di Solo

  • 19 Agt 2026 21:21 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Polresta Surakarta mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengendara motor di Pasar Harjodaksino, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Kedua tersangka yakni KWM (19), seorang juru parkir, dan ATS (17), seorang pelajar, diamankan setelah diduga mengeroyok dua korban pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama setelah sebelumnya terjadi selisih paham dengan rombongan korban. Saat kejadian, kedua tersangka disebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Kemudian bertemu korban beserta rombongan sejumlah sembilan orang yang akan pulang ke Sukoharjo setelah mengikuti acara pertemuan PSHT di wilayah Laweyan,” ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Heru, selisih paham terjadi ketika kedua tersangka bertemu dengan rombongan korban di perjalanan. ATS kemudian diduga memukul kepala salah satu korban menggunakan helm saat masih mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di depan Pasar Harjodaksino, kedua tersangka diduga memutar balik kendaraan dan mengejar rombongan korban hingga masuk ke kawasan pasar. KWM kemudian diduga menabrak salah satu korban dengan sepeda motor sebelum mengambil tongkat T milik petugas keamanan di sekitar lokasi.

Heru mengatakan, kedua tersangka kemudian diduga menggunakan tangan kosong dan tongkat T tersebut untuk melakukan kekerasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan robek pada bagian kepala.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tongkat T dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. ATS yang masih berusia di bawah umur mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan KWM telah berstatus dewasa.

“Kedua orang sudah diamankan, sampai saat ini sudah diproses, ditahan. Inisialnya KWM sama ATS. Yang satu di bawah umur, yang satu sudah cukup umur. Yang satu pelajar, yang satu tukang parkir,” kata Derry.

Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda maksimal kategori IV. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....