Tongkat T Satpam Dipakai untuk Mengeroyok Pengendara di Pasar Harjodaksino Solo
- 19 Agt 2026 21:25 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Tongkat T milik petugas keamanan Pasar Harjodaksino, Kota Surakarta, menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengendara motor. Barang tersebut diduga diambil salah satu tersangka dan digunakan bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Kasus tersebut terjadi di Pasar Harjodaksino, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni KWM (19) yang berprofesi sebagai juru parkir dan ATS (17) yang masih berstatus pelajar.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, perkara bermula ketika kedua tersangka yang diduga dalam kondisi mabuk bertemu dengan rombongan korban. Rombongan berjumlah sembilan orang tersebut diketahui hendak pulang ke Sukoharjo setelah mengikuti pertemuan PSHT di wilayah Laweyan.
“Pada saat di jalan terjadi selisih paham antara para tersangka dan rombongan korban. Sehingga tersangka dua memukul helm ke kepala korban sambil mengendarai motor,” jelas Heru.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga kawasan Pasar Harjodaksino. Kedua tersangka diduga memutar balik sepeda motor dan mengejar rombongan korban hingga masuk ke area pasar.
Di lokasi tersebut, KWM diduga menabrak salah satu korban menggunakan sepeda motor. Ia kemudian mengambil tongkat T yang berada di sekitar tempat petugas keamanan berjaga dan menggunakannya dalam aksi pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami sejumlah luka. Polisi menyebut salah satu korban mengalami memar pada bagian pipi dan luka robek pada bagian kepala.
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan membenarkan tongkat T yang diamankan polisi merupakan milik petugas keamanan di Pasar Harjodaksino. Barang tersebut diduga diambil tersangka ketika aksi pengeroyokan berlangsung.
“Jadi dia mengambil tongkat T milik satpam, jadi punyanya satpam. Pipi korban memar dan kepala bagian atas korban robek,” ungkap Derry.
Selain tongkat T, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka. Tiga orang saksi juga telah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.
KWM dan ATS kini telah diamankan di Polresta Surakarta. Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda maksimal kategori IV. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....