Polisi Tangkap Residivis Spesialis Jambret Anak di Boyolali
- 31 Jul 2026 16:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Boyolali - Jajaran Satreskrim Polres Boyolali berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang menyasar anak kecil sebagai korbannya.
Aksi kejahatan yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial tersebut terjadi di Kampung Gudang Tapuk, Kelurahan Siswodipuro, Boyolali pada 22 Juli 2026 lalu. Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial MBJ yang baru berusia enam tahun.
Saat kejadian, korban tengah bermain bersama temannya di halaman rumah sebelum akhirnya dihampiri oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku berpura-pura berada di dekat lokasi, lalu secara mendadak menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban dan langsung melarikan diri.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Juli 2026, mengungkapkan bahwa petugas bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (44), warga Jebres, Surakarta, di wilayah Sukoharjo pada 28 Juli 2026.
"Pelaku dari hasil pemeriksaan dan profiling merupakan seorang residivis. Spesialis pencurian biasa dan pencurian pemberatan yang sering kali beraksi di wilayah Solo Raya. Dari hasil penelusuran kami, pelaku sudah menjalani empat kali putusan atas kejahatan yang dilakukannya, yaitu pada tahun 2010, 2012, 2015, dan 2020," kata AKBP Indra Maulana Saputra.
Dari hasil interogasi, motif pelaku murni karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli minuman keras, serta kegiatan negatif lainnya. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini menyasar korban anak-anak maupun wanita karena dinilai lemah dan tidak berdaya.
Ditambahkan AKBP Indra Maulana Saputra bahwa penyidikan juga mengarah pada keterlibatan tersangka dalam sedikitnya enam tindak pidana lain yang berada di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali, empat kasus di Kabupaten Klaten, serta satu kasus di Kabupaten Sukoharjo dengan modus yang sama.
"Pelaku merupakan spesialis pencurian yang beraksi di wilayah Solo Raya. Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya," katanya menambahkan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, ponsel, nota pembelian perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, tentang pencurian dengan pemberatan/pencurian biasa.
Kapolres turut mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Boyolali untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat anak-anak mengenakan perhiasan di tempat umum. (Kis)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....