Sepak Terjang Spesialis Pencuri HP di Sragen Berakhir di Tangan Polisi

  • 12 Sep 2026 13:55 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal membekuk seorang pencuri spesialis telepon seluler (HP). Pelaku berinisial PW (43), warga Kecamatan Kedawung, Sragen, ditangkap usai beraksi di tujuh lokasi berbeda.

Penangkapan bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah warga di Dukuh Maron, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Peristiwa terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa korban menyadari barang miliknya hilang saat terbangun dari tidur. Korban kehilangan satu unit HP yang sebelumnya diletakkan di samping bantal, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram di dapur.

"Kami melakukan penyelidikan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan saksi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata AKBP Dewiana, melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno Sabtu 12 September 2026.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 7 beserta dusnya, satu tabung LPG 3 kilogram, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku ternyata tidak hanya beraksi di Ngrampal. Petugas menemukan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah lain, seperti Sambungmacan, Sragen Kota, Karangmalang, Sidoharjo, dan Kedawung.

"Sasaran pelaku mayoritas berupa HP. Beberapa barang yang dibawa kabur antara lain HP merek Oppo, Poco, Redmi, dan Samsung," ujar Kapolres.

Aksi terbaru pelaku tercatat di wilayah Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, pada 7 September 2026. Selain itu, pelaku juga diduga beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kedawung.

"Saat ini penyidik masih terus mendalami keterkaitan pelaku dengan laporan pencurian lainnya. Kami tidak berhenti pada satu perkara, tetapi akan mengembangkan setiap informasi agar terungkap tuntas," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....