Polres Karanganyar Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penipuan THL ke Kejari

  • 23 Jul 2026 20:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mewakili Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menyebut, penyerahan ini dilakukan khusus untuk satu tersangka berinisial MH. Penanganan perkara tersebut dipastikan telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar kepolisian.

“Terkait penanganan perkara dari kami sudah sesuai dengan SOP. Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat P21, kami melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Karanganyar,” kata Iptu Anjar kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.

Iptu Anjar menegaskan proses hukum tetap berjalan meski sempat ada upaya perdamaian antara korban dan tersangka. Penyidik menilai permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus ini belum memenuhi syarat formal maupun materiil.

“Terkait penyelesaian antara korban dan tersangka ini memang sudah ada. Tetapi untuk syarat pengajuan restorative justice pastinya ada syarat formal maupun materiil yang belum terpenuhi, sehingga berkas perkara tetap berjalan sesuai aturan yang ada,” ucap Iptu Anjar.

Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tersangka lain berinisial S sesuai petunjuk P19 dari kejaksaan. Pihak kepolisian juga masih terus memburu keberadaan satu orang lainnya berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian saksi.

Di sisi lain, Kuasa Hukum tersangka MH, Fatur Shidiq, mengklaim kliennya telah menunjukkan iktikad baik. Kliennya telah mengembalikan seluruh uang kerugian korban sebesar 80 juta rupiah secara bertahap pada Juni lalu.

“Muklis ini pada prinsipnya sudah mengembalikan uang kerugian sebesar 80 juta rupiah, dilakukan bertahap 70 juta pada 19 Juni dan 10 juta pada 30 Juni. Sudah diterima korban dan ada alasan sudah saling memaafkan, harapannya bisa dilakukan restorative justice,” kata Fatur Shidiq.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....