Kasus Rebutan Lahan Supeltas, Pemilik Akun TikTok dan Dua Pak Ogah di Sragen Jadi Ter

  • 22 Jul 2026 15:56 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menetapkan TR, pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati", sebagai tersangka dugaan penguasaan dan penggunaan senjata pemukul. Selain TR, Polisi juga menetapkan dua anggota kelompok Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh perselisihan perebutan lahan pengaturan lalu lintas di wilayah Tangen, Kabupaten Sragen.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini terungkap adanya motif diduga rebutan lahan strategis untuk pengaturan lalu lintas atau Supeltas di wilayah Tangen," ujar AKP Catur Agus Yudo Praseno kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.

Peristiwa berawal pada 21 April 2024 saat terjadi adu mulut antara kelompok Supeltas dan TR. Dalam kejadian tersebut, TR membawa senjata pemukul berupa besi as shockbreaker modifikasi yang dibalut karet ban.

Aksi TR mengayunkan senjata tersebut sempat direkam dan terekam viral di media sosial. Namun, saat TR hilang fokus, senjata tersebut direbut oleh kelompok lawan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap TR.

Disampikan Kasat Reskrim, TR dijerat atas dugaan penguasaan, membawa, dan menggunakan senjata pemukul sesuai Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menetapkan dua orang Supeltas atas kasus pengeroyokan dan terus melakukan profiling untuk mengidentifikasi pelaku lain.

Pihak kepolisian mencatat terdapat sekitar 15 laporan yang masuk terkait perkara ini, mencakup dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, hingga tindak kekerasan.

Kepolisian Siap Hadapi Praperadilan

Menanggapi langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak TR terkait penetapan tersangka, Polres Sragen menegaskan kesiapannya dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang memiliki mekanisme ketat sesuai KUHAP dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kami telah melalui proses gelar perkara, pengumpulan alat bukti yang cukup, serta pemeriksaan saksi," kaa Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara prosedural, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti sah.

Pelimpahan Laporan Keterlibatan Oknum TNI

Selain menyasar warga sipil, TR juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aksi kekerasan yang dialaminya. Pihak Polres Sragen telah melimpahkan berkas laporan tersebut ke instansi berwenang.

"Tiga dari empat laporan terkait keterlibatan oknum TNI sudah kami limpahkan ke Denpom IV/Surakarta untuk ditindaklanjuti. Untuk perkembangan kasus tersebut, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Denpom," katanya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....