Kalung Emas 28,6 Gram Senilai 31Juta Digasak Pencuri di Toko Kedawung

  • 03 Mar 2026 22:49 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN - Kasus dugaan tindak pidana pencurian dua kalung emas seberat total 28,6 gram terjadi di sebuah toko emas wilayah Kecamatan Kedawung, Sragen. Akibat kejadian ini pengusaha toko emas mengalami kerugian mencapai Rp31.460.000.

Kasus tersebut terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB.

Berbekal rekaman cctv pemilik toko melaporkan salah seorang pembeli ke Polsek Kedawung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kejadian ini terungkap dalam rilis ungkap kasus di Hall Sibara Mapolres Sragen Selasa 3 Maret 2026. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sragen.

Kapolsek Kedawung AKP Suyana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat kerja solid antara Polsek Kedawung dan tim Resmob Satreskrim, serta koordinasi antar Polres, sehingga pelaku dapat diamankan usai beraksi di wilayah Jatinom Klaten.

Pelaku utama berinisial S (45) bersama suaminya AP (43), keduanya warga Surabaya, menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. S datang ke toko emas dan mencoba beberapa perhiasan jenis kalung emas.

“Saat karyawan lengah, tersangka menyembunyikan kalung ke dalam saku celananya. Sementara dua rekannya berinisial VIF dan NT berperan sebagai pengalih perhatian dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ucap AKP Suyana.

Pelaku sempat memberikan uang Rp200.000 sebagai uang muka dengan dalih akan menjual perhiasan miliknya ke pasar dan kembali untuk melunasi pembelian. Namun setelah meninggalkan toko, pelaku tak pernah kembali.

Kecurigaan muncul ketika stok etalase dihitung ulang dan diketahui dua kalung emas telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas tangan kiri pelaku menggenggam kalung dan memasukkannya ke saku celana sebelah kiri.

Sehari setelah beraksi di Sragen, S dan AP kembali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten. Namun kali ini aksi mereka dipergoki warga hingga akhirnya diamankan petugas Polsek Jatinom.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yakni VIF dan NT, yang merupakan bagian dari komplotan tersebut. Keempatnya diduga telah bekerja sama secara terorganisir dalam melancarkan aksi pencurian di sejumlah wilayah.

Saat ini, dua tersangka atas nama Sufiah dan Andik Prasetyo tengah ditahan oleh penyidik Polsek Jatinom dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Klaten atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Klaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Uang tunai Rp200.000, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, Dua kalung emas masing-masing seberat 14,8 gram dan 13,8 gram, baju lengan panjang warna biru, celana panjang warna hitam.

"Dua kalung emas tersebut masing-masing model Milano dan Gilik dengan pengait berbentuk huruf “S” serta kode angka “420” di bagian ujungnya," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan modus pengalihan perhatian,” kata AKP Suyana.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha, terutama toko perhiasan, agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....