Polres Sragen Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah di Masaran
- 28 Jun 2026 15:10 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi membekuk pelaku berinisial OSN (26), warga Kecamatan Sidoharjo, yang membobol sebuah rumah warga di Dukuh Pucuk, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Kapolsek Masaran, AKP Syamsudin, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat personel di lapangan setelah menerima laporan dari korban.
"Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri keberadaan pelaku. Berkat koordinasi cepat dengan Polsek Kerjo, Polres Karanganyar, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar AKP Syamsudin, Minggu 28 Juni 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) pagi. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci untuk masuk dan menggasak sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang diambil di antaranya, satu unit laptop Lenovo Yoga 300, gawai (handphone) Vivo S1, dompet berisi uang tunai dan smartwatch merek Aulon.
Tidak hanya itu, pelaku juga merusak dashboard mobil Honda CR-V milik korban yang terparkir di halaman menggunakan obeng, lalu menggasak satu unit head unit double din berukuran 9 inci. Korban yang menyadari rumahnya dibobol langsung melapor ke Polsek Masaran dengan taksiran kerugian mencapai Rp14 juta.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kerjo, Polres Karanganyar, atas kasus pencurian serupa.
Setelah dilakukan koordinasi dan pencocokan data, pria tersebut dipastikan merupakan pelaku pembobolan rumah di Desa Sepat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop Lenovo Yoga 300 dan gawai Vivo S, head unit mobil 9 inci dan smartwatch Aulon.
"Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp4.869.000, satu unit sepeda motor Honda Beat (sarana aksi) dan dua buah obeng alat kejahatan," ucap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena motif ekonomi. Pelaku sengaja mengincar rumah dan kendaraan yang tidak dikunci demi mendapatkan uang secara instan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Mengantisipasi kejadian serupa, AKP Syamsudin mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci, serta memastikan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah berfungsi dengan baik. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....