Residivis Narkoba Kembali Diringkus, Polres Karanganyar Sita 1,75 Gram Sabu
- 11 Mar 2026 20:52 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial TR (40), warga Kecamatan Kerjo, Karanganyar. Tersangka diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Kwadungan pada Senin 9 Maret 2026 dini hari, lengkap dengan barang bukti paket sabu siap edar.
Penangkapan pria berusia 40 tahun ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka pasca bebas dari penjara. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 00.15 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Rabu 11 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut AKP Bayu, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,75 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti potongan sedotan plastik, gunting, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
AKP Bayu menegaskan pihaknya saat ini tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” katanya.
Saat ini tersangka TR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah, terutama di bulan suci Ramadan.