Kembali Terjadi Kekerasan Terhadap Anak

  • 25 Feb 2026 20:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Kembali terjadi kekerasan terhadap anak di Sragen yang memprihatinkan publik, sebagaimana dibahas dalam program Bincang Pagi RRI Pro 1 Surakarta bersama Fitri Haryani dan Dyah Nursari, S.Sos, Rabu 25 Februari 2026 Pk.08.00 Wib dipandu Riandani Surya. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan anak yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Korban dalam peristiwa tersebut mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak ditemukan luka serius secara fisik. Saat ini anak tersebut dijauhkan dari orang tuanya dan hak asuh sementara diberikan kepada neneknya untuk mendapatkan pantauan kesehatan oleh psikiater.

Ayah korban diketahui bekerja serabutan dan memiliki empat anak, di mana tiga anak tinggal bersama nenek dan satu anak tinggal bersamanya. Saat ini ayahnya masih dalam proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sragen.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak PPA Kabupaten Sragen, Dyah Nursari, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. “faktor ekonomi faktor utama penyebab terjadi kekerasan dikarenakan dapat memicu emosi. Orang Jawa biasa menyebut dengan bludrek. Ketika anak menangis, pikiran menjadi kacau sehingga ia melampiaskan amarahnya terhadap anaknya, " ujarnya.

Selain faktor ekonomi, ketidakstabilan emosi orang tua juga menjadi penyebab lain terjadinya kekerasan terhadap anak. Fitri Haryani selaku Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Spek HAM Surakarta menjelaskan, faktor selanjutnya yaitu orang tua beranggapan bahwa anak tidak mempunyai hak untuk melawan orang tuanya.

Sebagai bentuk penanggulangan, dinas terkait di Sragen tengah menjalankan program sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilaksanakan melalui Zoom satu bulan sekali. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu mencegah serta mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini.

Perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandung ini tidak dapat dibenarkan karena anak memiliki hak dan kewajiban sebagai anak yang harus dilindungi. "Orang tua juga memiliki kewajiban untuk memastikan kesiapan mental maupun finansial apabila ingin memiliki anak dalam membangun keluarga, " kata Dyah. (Indah/Magang UNS)

Rekomendasi Berita