Resmob Wonogiri Ungkap Penggelapan Yamaha Nmax

  • 10 Feb 2026 19:23 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri. Pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Wonogiri.

Kasus bermula dari laporan korban berinisial R.H., pemilik sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2025 warna putih, yang diduga digelapkan oleh pelaku berinisial W alias G. Peristiwa terjadi pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri menjelaskan sepeda motor tersebut awalnya berada dalam penguasaan pelaku, namun tanpa seizin pemilik justru digadaikan kepada pihak lain.

“Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta tanpa hak. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax beserta kelengkapannya,” ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.

Setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota, Unit I Satreskrim Polres Wonogiri bersama Tim Resmob menelusuri keberadaan pelaku. Pada 1 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.

AKP Anom menegaskan Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” ucapnya. (Ril/Ase)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....