Eksepsi Guru YP Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan

  • 21 Jan 2026 17:35 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen: Persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru berinisial YP terhadap siswanya di Taman Kanak Kanak (TK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa 20 Januari 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Zani ini memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Baca juga: Upaya Pembebasan Guru YP Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditolak

Kasus ini cukup pelik, lantaran dukungan pada terdakwa baik dari guru maupun orang tua murid lainnya cukup besar. Meskipun kasus ini diduga perihal kekerasan seksual pada anak hakim sangat hati-hati dalam menentukan putusan.

Saat ini persidangan masih akan dilanjutkan. Tim penasihat hukum terdakwa, Thomas, melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat dan prematur.

Baca juga: Polres Sragen Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak TK

Poin krusial yang disoroti oleh Thomas adalah ketidakjelasan alat bukti visum yang menjadi dasar dakwaan. Hingga saat ini, pihak terdakwa mengaku belum menerima salinan visum dan hanya diberikan berita acara pemeriksaan.

"Dalam visum yang termuat di dakwaan, hanya disebutkan adanya 'kesan luka', bukan luka yang secara definitif disebabkan oleh tindak pidana," ujar Thomas saat ditemui usai persidangan, Selasa.

Baca juga: Guru TK Cabuli Muridnya Jadi Tersangka

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa saja disebabkan oleh faktor medis lain atau masalah kebersihan, mengingat adanya riwayat kesehatan anak yang sempat dibahas dalam eksepsi.

Secara kritis, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU melanggar Pasal 143 KUHAP karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas, lengkap, dan cermat. Beberapa poin keberatan yang disampaikan meliputi Ketidakjelasan Waktu dan Lokasi.

Selain itu Dakwaan dianggap tidak memberikan kepastian mengenai kapan (tempus delicti) dan di mana (locus delicti) perbuatan tersebut dilakukan secara spesifik.

Selain itu ditemukan kesalahan pengetikan yang fatal, di mana peristiwa dilaporkan diketahui pada 29 September 2025, namun hasil visum justru sudah keluar lebih awal pada 23 September 2025.

Lantas pengacara menengarai adanya paksaan dalam proses pemeriksaan awal. Di mana pertanyaan yang diajukan kepada anak korban dianggap terlalu dini dan bersifat menggiring.

Kasus yang sempat memicu perhatian publik pada akhir tahun 2025 ini pun akan memasuki babak pembuktian dengan pemanggilan saksi-saksi. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....