Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Ditahan, Perkara Masuk Tahap Penuntutan
- 01 Sep 2026 12:51 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Kejaksaan Negeri Surakarta menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surakarta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah kedua tersangka berinisial LK dan TAR menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, Senin 31 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, mengatakan penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan. Hasil penelitian tim jaksa penuntut umum kemudian menyatakan dua berkas perkara tersebut telah lengkap.
"Telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum dan proses tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah selesai dilaksanakan," katanya.
Setelah tahap II, kedua tersangka ditahan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari. TAR dan LK ditahan di Rutan Kelas I Surakarta terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Surakarta menduga LK dan TAR melakukan pemotongan dana hibah dengan alasan pembayaran pajak. Namun, sebagian pajak tersebut diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menggunakan sebagian dana hibah KONI tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.052.822.120.
Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta. Uang tersebut telah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara.
"Dari kerugian itu perlu kami informasikan juga bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar lebih kurang Rp400 juta," ucapnya.
Supriyanto menambahkan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap berkas ini, nanti jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. Dan dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil ekspos atau gelar bersama, nanti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....