Korupsi Dana Hibah KONI Solo Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Segera Masuk Tahap II
- 20 Agt 2026 20:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surakarta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo telah lengkap atau P21. Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni LK dan TAR, segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan kelengkapan berkas diperoleh setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.052.822.120.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, teman-teman tim penyidik menyatakan bahwa berkas perkara untuk kasus dugaan tipikor dana hibah KONI dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Supriyanto di Kejari Solo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Supriyanto menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Solo akan mengagendakan tahap II. Pada tahap tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti akan diserahkan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan administrasi penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Kejari Solo menargetkan tahap II dapat dilakukan pada akhir Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Solo telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai lebih dari Rp400 juta yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
“ Saksi yang diperiksa lebih dari 30-an orang saksi sejauh ini. Sama barang bukti dokumen juga cukup banyak, dan juga barang bukti uang sekitar Rp400 juta lebih yang disita,” jelasnya.
Dugaan penyimpangan dana hibah tersebut terjadi secara bertahap selama periode 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang diduga diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan ini sebenarnya materi perkara memang untuk kepentingan pribadi,” ungkap Supriyanto.
Terkait penahanan, Kejari Solo belum menentukan apakah kedua tersangka akan kembali menjalani penahanan setelah tahap II. Keputusan tersebut akan menunggu pertimbangan jaksa penuntut umum setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
Supriyanto menambahkan, setelah tahap II, perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejari Solo memperkirakan pelimpahan dapat dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....