Praperadilan LP3HI Ditolak, Begini Proses Hukum Korupsi Masjid Karanganyar
- 15 Nov 2025 14:40 WIB
- Surakarta
KBRN,Karanganyar: Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madani Karanganyar akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar Jumat (14/11/2025) siang.
Gugatan yang dilayangkan LP3HI tersebut perihal belum ditetapkannya mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka, meskipun namanya disebut dalam dakwaan menerima aliran dana hingga Rp5 miliar dalam kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sanjaya Sembiring menegaskan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Hakim menyatakan tindakan Kejari yang belum menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka merupakan ranah kewenangan penyidikan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Majelis Hakim juga menyatakan proses penyidikan Kejari terkait pihak lain dalam perkara ini, termasuk Juliyatmono, masih berjalan dan belum ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Meski begitu, majelis mengakui pemohon sah mengajukan gugatan dan pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara.
Sementara itu Arif Sahudi sebagai pemohon praperadilan melalui Kuasa Hukumnya Boyamin Saiman dari LP3HI mengatakan menerima putusan majelis hakim. Meski demikian, pemohon mempertimbangkan akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Kejari Karanganyar.
Lanjutnya, pemohon akan terus memantau jalannya proses hukum perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. “Kalau bukti dan kesaksian menguat, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Itu prinsip yang kami dorong,” kata dia.
Ia menilai Kejari seharusnya sudah menetapkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai tersangka. Ia menyebut dakwaan perkara pokok telah memuat peran kuat mantan bupati tersebut, mulai dari memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK), mengarahkan pemenang lelang PT MAM, hingga dugaan aliran dana miliaran rupiah dari proses proyek.
Sedangkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah masih berjalan. “Apa yang tertuang dalam surat dakwaan akan kami buktikan di persidangan. Siapa pun yang disebut, termasuk Pak Juliyatmono, akan dipanggil dan sudah kami jadwalkan,” ujarnya.
Menurutnya, belum diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru menjadi salah satu alasan gugatan praperadilan dianggap prematur. “Penyidikan belum berhenti, dan ini bukan penghentian penyelidikan secara formal. Karena itu, praperadilan yang diajukan terlalu mendahului proses hukum,” kata dia menjelaskan. MI