LP3HI: Tak Ada Alasan Kejari Tunda Penyidikan Juliyatmono
- 13 Nov 2025 12:57 WIB
- Surakarta
KBRN,Karanganyar: Sidang praperadilan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang ini penggugat yang juga ketua LP3HI Bonyamin Saiman mendesak Kejaksaan Negeri untuk menetapkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sanjaya Sembiring dengan, agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak pemohon. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Boyamin Sebut Kejari Lambat Tetapkan Juliyatmono Jadi Tersangka
Sidang sedikit memanas lantaran Ketua LP3HI, Boyamin Saiman, mencerca Hartanto terkait tindak lanjut penyidikan terhadap mantan Buat Juliyatmono. Boyamin menegaskan, tidak ada alasan hukum bagi Kejari untuk menunda penetapan Juliyatmono sebagai tersangka.
“Kalau saya diminta kesimpulan, ya dua kata saja: Juliyatmono tersangka. Karena dalam bukti surat dakwaan itu sudah runut, bagaimana dia (Juliyatmono) sejak awal memengaruhi pejabat pembuat komitmen,” kata Boyamin seusai sidang.
Menurut Boyamin, Juliyatmono memiliki peran sejak awal proses lelang proyek Masjid Agung Madaniyah. Ia menuding mantan bupati itu berupaya mengarahkan agar pemenang lelang jatuh kepada kontraktor yang sudah dikenalnya.
Menurutnya, pejabat pembuat komitmen Soenarto yang tadinya Kepala BLK, kemudian diberi Surat Keputusan (SK) menjadi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang juga merangkap PPK dan ULP. Soenarto akhirnya menjadi salah satu terdakwa dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah.
"Jadi dari awal sudah jelas peran Juliyatmono di kasus itu. Memindahkan dari BLK menjadi kepala ULP pengadaan barang dan jasa. Kemudian menekankan pemenang lelang PT MAM," kata dia.
Boyamin mengatakan, ada kejanggalan dalam proses tender yang seharusnya diulang. Tetapi justru dimenangkan oleh peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Panitia sudah menyatakan tender gagal karena peserta tidak memenuhi syarat. Tapi nyatanya tidak ada tender ulang, malah langsung diumumkan pemenangnya di LPSE. "Itu menunjukkan adanya peran kuat dari Juliyatmono,” kata dia.
Boyamin menegaskan bahwa dakwaan jaksa juga menyebut adanya aliran dana ke Juliyatmono. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dana Rp500 juta, Rp2 miliar, dan Rp2,5 miliar yang mengalir dalam tahapan proyek pembangunan masjid tersebut.
"Dengan bukti ini, mestinya Kejari menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka," katanya menandaskan.
Bonyamin menyebut, bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan bahwa penyidikan terhadap Juliyatmono masih on progress dan belum dihentikan. Menurutnya, penyidikan masih berjalan dan bisa berkembang sesuai dengan bukti yang muncul dalam proses persidangan.
“Penyidikan kita belum berhenti, masih berjalan. Kalau nanti muncul fakta baru di persidangan, tentu bisa saja berkembang,” ujar Hartanto. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....