LP3HI:Kejakasaan Lambat Tetapkan Juliyatmono Tersangka Korupsi Masjid Agung
- 10 Nov 2025 17:33 WIB
- Surakarta
KBRN, Karanganyar: Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak kepada Kejaksaan untuk menetapkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Desakan itu disampaikan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025), dengan Majelis Hakim Sanjaya Sembiring sebagai hakim tunggal.
Baca Juga: Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Ketua LP3HI Bonyamin Saiman menilai, Kejari Karanganyar lambat menetapkan status hukum Juliyatmono. Menurutnya, nama Juliyatmono sudah disebut dalam surat dakwaan dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah, sehingga seharusnya segera diproses hukum.
“Masjid kok ya dikorupsi toh ya kebangetan. Dalam dakwaan sudah disebut ada nama Pak Juliyatmono ikut menerima uang, mestinya ditetapkan tersangka. Dulu saya ngejar Bu Rina (mantan Bupati Karanganyar) sampai jadi tersangka dan terdakwa, saya juga ingin adil Juliyatmono juga ditetapkan tersangka,” ujar Boyamin saat dijumpai seusai sidang praperadilan di PN Karanganyar, Senin.

Ketua LP3HI Bonyamin Saiman saat menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri PN Karanganyar, Senin (10/11). (Foto: RRI/Mulato)
Gugatan ini lanjut Bonyamin, untuk memastikan Kejari Karanganyar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Yuli sapaan mantan Bupati Karanganyar itu sperti yang mencuat dalam persidangan.
Lanjut Bonyamin, bila disebut dalam dakwaan, berarti sudah ada rangkaian alat bukti. Karenanya pihaknya menggugat supaya hakim memerintahkan jaksa melakukan penyidikan. Boyamin berharap langkah hukumnya dapat mempercepat kejelasan status hukum Yuli dan penegakan hukum yang adil.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengapresiasi kontrol publik yang dilakukan LP3HI. Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih berjalan.
“Ini bagian dari kebebasan masyarakat untuk memantau penanganan perkara korupsi. Bagi kami, itu justru kontrol yang positif,” ucap Hartanto.
Hartanto menjelaskan, apa yang tertuang dalam surat dakwaan merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, bukan berarti penyidikan telah selesai.
"Penyidikan masih terbuka."Apalagi jika di persidangan muncul fakta baru, tentu bisa saja berkembang."
Disinggung jadwal pemanggilan Juliyatmono, Hartanto mengaku belum ada agenda pemanggilan sebagai saksi. Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan akan menghadirkan dipersidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebagai informasi perkara dugaan korupsi Masjid Agung yang merugikan negara sekitar Rp 10,1 miliar itu Kejari Karanganyar telah menetapkan lima terdakwa.
Mereka adalah Sunarto, (selaku pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karanganyar), Nasori, (Direktur Operasional PT MAM sebagai pelaksana proyek), Agus Hananto, (Direktur Wilayah PT MAM untuk Jateng-DIY) Triyasto, (Direktur PT Total Cakra Alam selaku subkontraktor), serta Ali Amri (Direktur Utama PT MAM Energindo).
Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait gratifikasi dan suap. (MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....