Judi Online Membuat Rugi, Jerat Hukum Menanti

  • 22 Jul 2024 13:01 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta; Penting dilakukan upaya sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur pada judi online. Apapun bentuknya, berjudi adalah merugi, dan tidak ada orang yang kaya dari judi. Bagi yang terlibat juga bisa dijerat hukuman penjara maupun denda yang tidak ringan.

Demikian yang terungkap dalam siaran dialog Jaksa Jaksa Menyapa Rabu, Pro 1 RRI Surakarta dengan narasumber dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, yakni Agung Florentinus Pangaribowo,S.H sebagai Jaksa Fungsional dan Fadilla Kurniawan, S.H Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum.

“Judi adalah rugi, tidak ada orang yang kaya dari judi. Kalaupun ada keuntungan, itu merupakan setting yang di siapkan bandar judi,” kata Agung Florentinus Pangaribowo, Rbu (17/7/2024).

Jaksa Fungsional ini mengatakan, Kejari Karanganyar dalam memerangi judi online, dilakukan secara holistik atau menyeluruh, yakni bukan hanya dari pelaku kejahatan, tetapi juga dengan upaya preventif bagi para korban maupuan masyarakat lainnya yang belum terdampak.

Masyarakat juga harus mewaspadai, bahwa judi online dengan perubahan sistem marketingnya saat ini telah merambah pada anak-anak, bahkan menurut data 6 persen pemain judi online anak usia 10 tahun. Ini cukup memprihatinkan, karena marketing judi online telah menggunakan influenser, artis atau public figure.

“Untuk itu, Kejari melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berupaya menegaskan bahwa judi online bukan merupakan cara instan meningkatkan ekonomi masayarakat, namun justu menjadi kerugian terbesar,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Agung Pangaribowo, jeratan hukum bagi yang terlibat judi online ini, cukup berat, berupa ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Pemerintah dalam menangani masalah judi online, juga sudah melakukan dengan langkah preventif, beberapa situs onine judi di take down. Selain itu, tindakan hukum ke beberapa influenser/artis.

“Judi online sendiri ada jerat hukumnya yakni UU No 1 tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No.11 tahun 2018 tentang ITE dan juga didalamnya tentang UU judi online, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah,” ucap Agung.

Sementara itu Fadilla Kurniawan, S.H Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, juga menambahkan, bentuk judi online sangat beragam, mulai tebak nomer, pocker, slot dan lain-lain, dengan pertaruhan melalui transfer uang atau nominal. Masyarakat harus waspada dan tidak perlu tergiur, karena dibalik permainan itu bisa menggerus harta benda juga ada jerat hukumnya.

“Perjudian online itu sudah di seting oleh bandarnya, dan yang dirugikan adalah masyarakat yang mudah tergiur untuk menang,” ucapnya.

Syurie Ariandani Hamurwati


Rekomendasi Berita