Pelaku UMKM Kota Solo Keluhkan Kendala Aturan Sertifikasi Halal

  • 02 Sep 2026 11:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surakarta mengeluhkan sejumlah kendala teknis dalam mengurus sertifikasi halal.

Menjelang tenggat Wajib Halal pada Oktober 2026, kurangnya sosialisasi hingga indikasi aturan yang membingungkan dinilai masih menghambat para pelaku usaha di lapangan.

Ketua Yayasan Pasederekan Solo Raya (PSR), Kusumo Adiwijaya, menjelaskan program sertifikasi halal pada dasarnya sangat membantu UMKM.

Namun, proses perizinan di tingkat bawah kerap berlarut-larut akibat ulah oknum pendamping yang memanfaatkan celah untuk menarik pungutan biaya.

"Ini sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Kalau biaya sertifikasi halal ini dibebankan kepada UMKM di tengah ekonomi lesu, tentu sangat memberatkan," ujar Kusumo, Selasa, 1 September 2026.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban UMKM Soloraya (PUS), Imam Buhairi Santoso, menyayangkan masih kaburnya standar pelayanan antar-pendamping halal.

Ketidakjelasan batasan antara jalur gratis Self Declare dan jalur Reguler berbayar rawan dimanfaatkan oknum untuk mengarahkan pelaku usaha ke jalur yang mematok tarif mahal.

"Yang membingungkan adalah batasan Self Declare itu. Aturan awalnya untuk produk non-daging, tapi ada produk berbahan daging yang lolos, sementara di tempat lain diharuskan masuk jalur Reguler yang berbayar mahal," kata Imam.

Kendati dibayang-bayangi berbagai kendala teknis, kesadaran para pelaku UMKM di Solo Raya untuk mengantongi izin resmi tetap terbilang tinggi.

Dari ribuan anggota yang tergabung dalam wadah komunitas PSR maupun PUS, lebih dari separuh di antaranya tercatat sudah berhasil memiliki sertifikat halal.

Guna mencegah munculnya kerugian di tingkat pedagang kecil, pemerintah diharapkan segera menyelaraskan data lintas instansi dan memperjelas regulasi panduan.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mengkaji ulang kesiapan di lapangan serta mempertimbangkan perpanjangan tenggat waktu Wajib Halal hingga akhir tahun 2026. (Dania)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....