Rencana Kerja ke Taiwan Gagal, Warga Ngawi Mengadu ke Disnaker Sragen
- 04 Feb 2026 13:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Nasib nahas dialami Dewi Lestari, 37, warga Dukuh Plosokerep, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Rencana kerja ke Taiwan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) malah diduga kena tipu daya.
Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik, Lestari justru terjebak dalam pusaran ketidakpastian dan beban finansial yang menghimpit.
Sulastri niat bekerja sebagai caregiver lansia di Taiwan melalui PT PU di Sragen. Namun nasibnya justru tak jelas dan berujung membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat Dewi dan suaminya mendaftar melalui PT PU yang berlokasi di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen. Namun hingga 2026 tidak ada kepastian soal keberangkatan, sementara biaya sudah disetorkan ke penyalur.
Eks anggota Formas (Forum Masyarakat Sragen) yang kini mendampingi korban Sri Wahono menjelaskan, untuk biaya berangkat pasangan suami istri ini nekat meminjam uang ke bank sebesar Rp110 juta. Namun setelah tak kunjung berangkat, dia menilai ada kejanggalan besar dalam proses pencairan dana.
"Dari total pinjaman, Dewi hanya menerima Rp20 juta, yang Rp90 juta tidak diserahkan kepada Dewi selaku nasabah bank, melainkan diduga langsung mengalir ke kantong pemilik PT untuk biaya keberangkatan pasutri tersebut," kata dia Selasa 3 Februari 2026.
Ketidakpastian keberangkatan membuat sang suami hilang kesabaran. Lantas suami Lestari memutuskan berpindah ke penyalur tenaga kerja lain dan berhasil berangkat. Sementara itu, Dewi masih tertahan di tanah air tanpa kejelasan kapan akan diterbangkan.
Lelah dengan janji palsu, Dewi akhirnya menyerah dan meminta uang depositnya sebesar Rp32 juta dikembalikan. Ia juga menuntut pengembalian dokumen asli miliknya yang meliputi Ijazah, Paspor, Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Akta Kelahiran.
Bukannya mendapatkan haknya kembali, Dewi justru mendapatkan perlakuan yang mengejutkan. Pihak perusahaan disinyalir meminta uang "tebusan" sebesar Rp5 juta jika Dewi ingin mencabut berkas dan mendapatkan kembali dokumen-dokumen aslinya.
"Uang tidak kembali, malah diminta menebus Rp5 juta untuk ambil ijazah dan dokumen lainnya. Jika tidak bayar, dokumen tidak dikembalikan," ujar Sri Wahono.
Sri Wahono menjelaskan Dewi telah resmi melaporkan PT PU ke Disnaker Sragen. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik nakal oknum perusahaan penyalur yang diduga melakukan pungutan liar dan penahanan dokumen tanpa dasa hukum yang jelas. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....