Respati Tegaskan Komitmen Advokasi Hukum untuk Guru Surakarta

  • 15 Des 2025 20:48 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan komitmennya untuk melindungi para guru di Kota Surakarta dari ancaman kriminalisasi melalui penyediaan advokasi hukum resmi dari pemerintah daerah. Langkah ini dipastikan menjadi prioritas Pemkot Solo agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional.

Respati menyampaikan, advokasi hukum tersebut akan diberikan kepada seluruh guru jenjang TK hingga SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Menurutnya, guru kerap berada pada posisi rentan ketika terjadi perselisihan dengan orang tua murid, terutama saat menjalankan tugas pembinaan dan penegakan disiplin di sekolah.

“Guru kita akan ada advokasi langsung. Untuk guru-guru yang di bawah Dinas Pendidikan Kota Surakarta, dari TK sampai SMP, akan kita advokasi,” ujar Respati, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, setiap aduan atau gugatan hukum yang melibatkan guru akan ditangani melalui proses mitigasi yang objektif. Pemkot Solo tidak akan serta-merta menyalahkan guru maupun orang tua murid, melainkan terlebih dahulu menelaah duduk perkara secara adil dan proporsional.

Respati menilai perlindungan hukum ini mendesak dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik. Ia menegaskan, guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membentuk karakter siswa, sehingga perlu mendapat jaminan perlindungan saat menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Kita banyak lihat kejadian, seperti anak merokok di Banten, di mana sekolahnya malah disalahkan. Saya pikir kita harus lindungi guru-guru dari orang tua yang memang tidak bisa mengetahui mana kewajiban yang diserahkan kepada sekolah,” kata Respati.

Selain advokasi hukum, Respati juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis di lingkungan sekolah. Ia berkomitmen memperkuat peran guru Bimbingan Konseling (BK) sebagai bagian dari upaya pencegahan konflik antara guru dan siswa, termasuk membuka ruang dukungan tenaga psikolog bila diperlukan.

Melalui kebijakan ini, Respati berharap para guru di Surakarta dapat bekerja dengan tenang, fokus pada proses pendidikan, serta tidak lagi dibayangi rasa takut terhadap ancaman kriminalisasi saat menjalankan kewenangan profesionalnya di sekolah. (Dania)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....