DPRD Solo Siapkan Payung Hukum Meterisasi 16.000 PJU

  • 18 Okt 2025 09:36 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Surakarta: DPRD Kota Surakarta menyusun Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 4/2020 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam hal penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Solo.

Raperda ini tindak lanjut dari rencana Pemerintah Kota bersama DPRD yang sepakat untuk melakukan meterisasi terhadap seluruh PJU di Kota Bengawan sebagai upaya efisiensi pembayaran pajak.

Wakil Ketua DPRD Solo Daryono mengatakan Kota Solo telah memiliki Perda tentang KPBU. Waktu itu Perda tersebut sebagai regulasi penggantian semua PJU dengan proyeksi anggaran Rp 980 miliar.

"Waktu itu Fraksi PKS DPRD Solo menolak rencana tersebut karena kekuatan fiskal APBD Solo tidak memungkinkan," ucap Daryono dijumpai seusai Paripurna di DPRD Solo, Jumat (17/10/2025).

Lanjut Daryono, namun setelah diskusi dan digali bersama bahwa masalah utama besarnya pajak PJU yang dibayarkan Pemkot ke PLN dapat diefisiensi dengan meterisasi atau tidak harus penggantian lampu PJU. Politikus PKS itu mengatakan, nilai investasi meterisasi 16.000 PJU setelah dihitung totalnya Rp 60 miliar.

"Pembahasan formal dan informal itu tanggungan pajak itu yang besar. Bisa diefisiensi tidak? Ternyata biasa dengan cara meterisasi PJU. Karena tanpa meteran itu nyala tidak nyala tetap kena pajak dari PLN," ujarnya.

Dari meterisasi itu Pemkot Solo diproyeksikan melakukan efisiensi sampai 41 persen. Progam meterisasi PJU itupun dimantapkan dan dilanjutkan dengan merubah Perda KPBU yang tidak bisa dijalankan.

"Sehingga ketika sudah ada analisis seperti itu kita merubah Perda, karena ketika ada Perda yang tidak bisa dijalankan maka harus dicabut kemudian ketika ada rencana meterisasi itu Perda lama dicabut dahulu baru kemudian buat Perda baru soal meterisasi itu," katanya menjelaskan.

Ditanya apakah DPRD akan mendukung penuh program meterisasi PJU meskipun harus hutang Rp 60 miliar, Daryono memastikan akan memberi dukungan.

Pihaknya pun optimistis Pemkot dapat membayar hutang dengan APBD yang ada.

"(Mendukung?) Ya. Nanti di pansus meterisasi itu akan ketahuan seperti apa hitungannya. Sementara ini kita fokus dengan pencabutan Perda KPBU itu. Karena ini tidak bisa dijalankan sebelum Perda itu dicabut. (Kapan Perda rampung?) Ya sebelum Desember," ucap dia.

Dijumpai seusai Paripurna di DPRD Solo Wali Kota Respati Ardi berharap Pansus Raperda Penghapusan KPBU bisa berjalan efektif efisien di tengah efisiensi. Pihaknya juga berharap Pansus bisa produktif yang hasilnya Perda bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"(Akhir tahun selesai?) Harusnya bisa. Kami serahkan ke teman teman di DPRD harapannya bisa ditindaklanjuti juga. Kami menunggu persetujuan dari DPRD kalau sudah nanti kita akan umumkan perbankan mana saja yang akan membiayai nanti akan kita umumkan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad mengungkapkan, meterisasi PJU yang akan dilakukan pada 2026 mendatang itu membutuhkan dana segar senilai Rp 60 miliar. Anggaran sebesar itu diproyeksi mampu menyelesaikan proses meterisasi untuk 16.000 PJU yang ada di Kota Bengawan.

“Total PJU di Solo itu sekitar 26.000 titik, yang sudah dilengkapi meteran listrik baru 10.000 titik. Jadi ada 16.000 titik yang perlu dimeterisasi, kebutuhan anggarannya sekitar Rp 60 miliar,” kata Taufiq Muhammad, Selasa (16/9/2025). MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....