Dilema Upah Sragen, Kenaikan UMK Ancam Iklim Investasi

  • 25 Des 2025 23:59 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2026 sebesar 7,12 persen dikritik pengusaha. Dibalik angka kenaikan sebesar Rp155.500 tersebut, membayang kekhawatiran besar mengenai masa depan investasi di Kabupaten Sragen.

Bagi para pelaku usaha, kenaikan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman bagi daya saing daerah. Bahkan UMK yang naik signifikan dikhawatirkan akan membuat henkang investor dari wilayah yang sempat digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru di Jawa Tengah ini.

Dananjaya, salah satu pengusaha lokal Sragen, memperingatkan bahwa tren kenaikan upah yang signifikan dapat menjadi penghalang bagi masuknya modal baru.

"Dampaknya mungkin tidak begitu terasa bagi pengusaha kecil seperti saya, tapi bagi investor asing dan pemodal besar, ini masalah serius. Mereka sangat bergantung pada efisiensi biaya tenaga kerja," ujar Dananjaya, Kamis (25/12).

Menurutnya, daya tarik utama Sragen selama ini adalah nilai upah yang kompetitif, yang memicu migrasi perusahaan-perusahaan besar dari Jakarta ke Sragen. Jika keunggulan ini hilang, bukan tidak mungkin rencana ekspansi para investor tersebut akan dibatalkan atau dicancel.

"Jadi untuk Pemda Sragen mohon ditinjau kembali untuk masalah kenaikan UMK, tidak sekadar meningkatkan pendapatan umum masyarakat di Sragen tapi kita harus mempertimbangkan bisa jadi investor perusahaan kawasan Jakarta yang mau pindah ke Sragen malah dicancel," ucap dia.

Sentimen negatif investor kian diperparah dengan rekam jejak birokrasi dan stabilitas wilayah. Dananjaya menyinggung kegagalan Sragen menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akibat buruknya sosialisasi pengambilalihan lahan dan indikasi "permainan" di tingkat desa.

"Karena Sragen itu yang jadinya mau dijadikan kawasan ekonomi khusus di Jateng ternyata tidak jadi atau dibatalkan karena dulu dalam pengambilalihan lahan itu sosialisasi kurang baik. Jadi itu ada indikasi permainan dari desa setempat sehingga terjadi pergolakan terus demo 2023 makannya dibatalkan."

Gejolak sosial dan demonstrasi pada 2023 silam telah mengakibatkan pembatalan status otonomi khusus ekonomi tersebut. Kini, dengan kenaikan UMK yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek makro, pemerintah daerah dinilai sedang "berjudi" dengan kepercayaan investor.

Bupati Sigit Pamungkas sebelumnya mengatakan, usulan UMK Sragen itu sudah mempertimbangkan berbagai hal termasuk inflasi. Pihaknya mengambil jalan tengah karena pembahasan UMK sempat deadlock.

"Kalau ada inflasi yang terjadi maka itu harus disesuaikan sehingga daya beli masyarakat yang bekerja bisa menyesuaikan akibat terjadinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ya pembahasan beberapa kali terjadi, ada sampai empat kali dan Alhamdulillah tadi saya pimpin langsung dan selesai. Semua setuju, dan pagi ini langsung dikirim ke Provinsi," klaim Sigit.

Pemerintah Kabupaten Sragen berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak sebagai jalan tengah yang adil di tengah kondisi ekonomi saat ini. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....