Barang Pindah Ruangan? RRI Surakarta Punya Cara Baru Tertibkan BMN

  • 16 Sep 2026 16:33 WIB
  •  Surakarta
Poin Utama
  • RRI Surakarta siapkan form pelaporan perpindahan BMN.

RRI.CO.ID, Surakarta — Perpindahan barang antar-ruangan menjadi bagian dari aktivitas yang dapat terjadi dalam mendukung pekerjaan di lingkungan LPP RRI Surakarta. Namun, perubahan lokasi tersebut perlu diikuti dengan pencatatan agar keberadaan Barang Milik Negara (BMN) tetap sesuai antara kondisi fisik dan data administrasi.

Selama ini, barang yang berpindah dari satu ruangan ke ruangan lain terkadang belum langsung dilaporkan kepada pengelola BMN. Jika kondisi tersebut tidak segera diperbarui, lokasi barang yang tercatat dalam administrasi dapat berbeda dengan keberadaannya di lapangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bagian Umum melalui pengelola BMN LPP RRI Surakarta tengah menyiapkan rencana penggunaan form pelaporan perpindahan BMN antar-ruangan. Form ini nantinya menjadi sarana sederhana bagi pengguna untuk memberitahukan setiap perubahan lokasi barang kepada pengelola BMN.

Pengolah Data dan Informasi LPP RRI Surakarta, Adrian Novada Syailendra, Selasa (15/9/2026), menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar proses pelaporan perpindahan barang menjadi lebih mudah dan tidak membutuhkan proses yang rumit.

“Jadi ketika ada barang yang dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lain, nantinya pengguna cukup mengisi form yang sudah disediakan. Informasi tersebut kemudian dapat diketahui oleh pengelola BMN untuk dilakukan pengecekan dan pembaruan data,” ungkapnya.

Dalam form tersebut, pengguna nantinya akan diminta mencantumkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan barang yang dipindahkan. Di antaranya nama barang, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), identitas BMN, ruangan asal, ruangan tujuan, tanggal perpindahan, serta keterangan tambahan jika diperlukan.

Keberadaan NUP menjadi salah satu informasi penting karena dapat membantu pengelola mengenali barang secara lebih spesifik. Hal ini terutama diperlukan ketika terdapat beberapa barang dengan jenis yang sama dalam satu lingkungan kantor.

Setelah laporan diterima, pengelola BMN dapat mencocokkan informasi yang disampaikan dengan data aset yang tersedia. Selanjutnya, perubahan lokasi barang dapat ditindaklanjuti melalui pembaruan administrasi dan penyesuaian data pada SIMAN V2 sesuai hasil pengecekan.

Secara sederhana, mekanisme yang direncanakan tersebut dapat dilakukan melalui empat tahapan. Barang dipindahkan dari ruangan asal, pengguna melaporkan melalui form, pengelola BMN melakukan pengecekan, kemudian data lokasi barang diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Adrian menyebut, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebutuhan pegawai dalam memindahkan barang, melainkan untuk menjaga agar setiap perubahan lokasi BMN tetap dapat diketahui dan ditelusuri.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit ketika ada barang yang dipindahkan, tetapi supaya setiap perubahan lokasi barang tetap diketahui dan tercatat. Dengan begitu, ketika dilakukan pengecekan atau inventarisasi, keberadaan barang dapat lebih mudah ditelusuri,” ungkapnya.

Menurut Adrian, kesesuaian antara catatan administrasi dan kondisi fisik BMN menjadi hal penting dalam proses inventarisasi. Ketika suatu barang sudah berpindah tetapi datanya belum diperbarui, proses pengecekan aset dapat membutuhkan waktu lebih lama.

Rencana penerapan form tersebut diharapkan dapat membantu membangun kebiasaan tertib dalam penggunaan BMN di lingkungan RRI Surakarta. Setiap perubahan lokasi barang dapat terdokumentasi sehingga pengelola lebih mudah mengetahui posisi aset yang sebenarnya.

Selain mempermudah proses inventarisasi, pencatatan yang lebih teratur juga diharapkan mendukung pengelolaan data BMN melalui SIMAN V2 agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen LPP RRI Surakarta dalam menjaga dan mengelola BMN secara tertib. Dengan adanya pencatatan setiap perpindahan barang, aset negara yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional diharapkan tetap terpantau, terdata, dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....