Generasi Muda Punya Peran Penting dalam Pemajuan HAM
- 18 Agt 2026 21:15 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SURAKARTA – Menurut Abdul Haris, generasi muda saat ini memiliki akses informasi yang lebih terbuka dibandingkan generasi sebelumnya serta memiliki keberanian menyuarakan berbagai persoalan sosial. Namun, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan berupa perundungan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik hingga pemerasan, sehingga “generasi muda di satu sisi mereka maju, tapi ada di sisi lain ada generasi muda kita yang masih perlu mendapatkan pemahaman terkait dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Endang Sri Melani mengatakan pemahaman terhadap hak menjadi penting agar generasi muda mampu menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab sekaligus menghormati hak orang lain. “Kalau mereka mengenali hak mereka, mereka akan menghormati hak orang lain,” ucap Endang, seraya mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap memiliki batas ketika mengandung unsur diskriminasi, SARA maupun perundungan.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Komnas HAM Gatot Ristanto mengatakan kemajuan teknologi memberikan ruang yang semakin luas bagi masyarakat, termasuk generasi muda, untuk menyampaikan kritik dan gagasan. “Jangan sampai hak asasi kita laksanakan justru hak orang lain yang terlanggar,” kata Gatot, sehingga kebebasan berekspresi perlu diarahkan untuk membangun partisipasi publik dan tidak digunakan untuk mengajak pada kekerasan, ujaran kebencian, perundungan maupun tindakan anarkis.
Terkait sikap apatis politik di kalangan pemilih pemula, Abdul Haris mengatakan generasi muda perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan ikut memikirkan persoalan bangsa. “Ruang untuk berekspresi itu harus diberi kesempatan, keleluasaan, sehingga generasi muda ini mau memikirkan solusi yang dihadapi oleh suatu bangsa,” ujarnya, sementara Endang mendorong anak muda menggunakan hak politik secara aktif dengan tetap memahami etika, batasan dan mekanisme yang berlaku.
Endang menjelaskan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, sedangkan masyarakat merupakan pemegang hak atau right holders dan negara sebagai pemangku kewajiban atau duty bearer. Komnas HAM turut mengawal pelaksanaan kewajiban tersebut melalui fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan serta mediasi HAM, karena “kami membantu negara supaya aparat negara ini paham tentang prinsip HAM, mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan,” ucap Endang.
Para narasumber mendorong generasi muda untuk tetap kritis, aktif berpartisipasi dan bijak menggunakan media sosial dengan mempertimbangkan kebenaran serta dampak setiap informasi yang dibagikan. Endang memperkenalkan prinsip TNT, yakni True, Need, dan Think, sedangkan Gatot menegaskan bahwa HAM dapat menjadi dasar untuk membangun kehidupan berbangsa yang harmonis karena “hak asasi itu bisa membangun keselarasan, bahwa hak asasi itu bisa membuat harmoni bagi kehidupan berbangsa dan juga bernegara,” ucapnya.(CA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....