Klaim Prabowo-Gibran Ambil Alih RUU Perampasan Aset Berita Palsu

  • 07 Agt 2026 19:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Beredar video di YouTube yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengambil alih pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Klaim tersebut disampaikan melalui akun YouTube “KajianOnline” pada Juli lalu.

Video berdurasi 11 menit 17 detik itu memuat narasi, “PRESIDEN & WAPRES AMBIL ALIH PENGESAHAN UU PERAMPASAN ASET MULAI HARI INI! SEMUA KORUPTOR DIMISKINKAN.” telah memperoleh lebih dari 361 tanda suka, 229 komentar, dan ditonton ulang lebih dari 15 ribu kali.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo telah menyimak video tersebut untuk memeriksa kesesuaian antara isi dan klaim yang disampaikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan video memang membahas dukungan Prabowo dan Gibran terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi tidak memuat pernyataan resmi bahwa keduanya akan mengambil alih proses pengesahan.

Dilansir website TurnBackHoax, penelusuran pada situs resmi DPR RI juga menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam tahap penyusunan. Informasi tersebut menegaskan bahwa proses legislasi masih berlangsung di DPR, bukan telah diambil alih oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Dukungan pemerintah terhadap percepatan pembahasan RUU tidak serta-merta berarti Presiden dan Wakil Presiden mengambil alih kewenangan DPR. Proses pembentukan undang-undang tetap berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga negara yang berlaku.

RUU Perampasan Aset tercatat sebagai salah satu agenda legislasi yang masih disusun oleh Komisi III DPR RI. Dalam prosesnya, DPR juga menghimpun masukan dari publik, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan pihak-pihak terkait.

TurnBackHoax menyimpulkan bahwa belum ditemukan pernyataan resmi dari Prabowo maupun Gibran yang menyebut mereka akan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, unggahan yang memuat klaim tersebut dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content.

Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai judul atau narasi provokatif yang mengatasnamakan pejabat negara. Informasi mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset sebaiknya diperiksa melalui situs resmi DPR RI, pemerintah, atau sumber pemeriksa fakta yang kredibel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....