Hoaks Skandal Penghentian Program MBG oleh MK dan DPR

  • 27 Jun 2026 16:58 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Ruang digital kembali diguncang oleh penyebaran disinformasi yang menyasar program strategis nasional. Sebuah akun Facebook bernama “Cak Min” mengunggah sebuah foto yang memuat narasi bombastis mengenai nasib Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Unggahan yang beredar sejak Jumat, 19 Juni 2026 tersebut mengeklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR telah resmi menghentikan MBG. Tak tanggung-tanggung, narasi itu juga menyebut Presiden Prabowo Subianto rela mengundurkan diri akibat kegagalan program tersebut.

Namun, jika dicermati lebih dalam, terdapat kejanggalan yang sangat mencolok pada unggahan bermuatan politis ini. Keterangan panjang yang ditulis oleh pengunggah justru sama sekali tidak memuat bukti atau informasi konkret yang mendukung klaim sepihak di gambar utamanya.

Dikutip dari laman TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo telah melakukan verifikasi dengan menggunakan mesin pencari Google. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa hingga akhir Juni 2026, sama sekali tidak ada keputusan dari MK maupun DPR untuk menghentikan program MBG.

Sebaliknya, fakta persidangan yang dilansir dari antaranews.com menyatakan bahwa MK justru masih memproses tiga perkara uji materiil terkait penganggaran MBG dalam APBN 2026. Sidang lanjutan bahkan baru saja dijadwalkan pada 23 Juni 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah dan DPR RI. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa perkara pengujian anggaran tersebut baru ditargetkan selesai dan diputus pada Juli 2026 mendatang.

Di sisi lain, bantahan keras juga datang dari internal lembaga pelaksana program pemenuhan gizi tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Daeyang, memastikan bahwa pelaksanaan program MBG tahun 2026 tetap berjalan normal sesuai rencana.

Pihak BGN menegaskan tidak ada perubahan jadwal maupun intervensi penghentian program seperti yang dituduhkan di media sosial. Dengan demikian, isu mundurnya kepala negara dan penyetopan program ini murni merupakan rekayasa informasi untuk memicu kepanikan publik.

Berdasarkan seluruh data yang dihimpun, dapat disimpulkan bahwa unggahan dari akun Facebook tersebut masuk dalam kategori konten palsu (fabricated content). Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh tajuk berita buatan yang sengaja dirancang untuk memanipulasi opini publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....