Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

  • 08 Mei 2026 10:06 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan rezeki. Momentum Idul Adha sering dimanfaatkan umat Islam untuk berbagi sekaligus lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan kurban. Namun, di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Pada dasarnya, orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki kewajiban menjalankan ibdah di dunia. Seluruh amal seseorang sudah terputus ketika meninggal dunia, termasuk melaksanakan ibadah kurban.

Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan terkait pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Mengutip dari unggahan Instagram @lensamu, ketentuan pertama adalah Ketika orang yang meninggal dunia bukan menjadi sasaran utama kurban, namun statusnya mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.

Misalnya seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara diantara keluarganya ada yang sudah meninggal dunia. Berkurban jenis ini diperbolehkan, dan pahalanya mencakup dirinya dan keluarganya termasuk yang sudah meninggal dunia.

Ketentuan kedua adalah berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal tanpa adanya wasiat sebelumnya. Sebagian ulama memandang hal tersebut tidak memiliki tuntunan yang jelas dari Nabi Muhammad SAW.

Tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW secara khusus berkurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat yang telah wafat lebih dahulu. Sementara itu, ketentuan ketiga adalah kurban untuk orang meninggal yang sebelumnya pernah berwasiat atau bernazar.

Dalam kondisi ini, keluarga diperbolehkan melaksanakan kurban sebagai bentuk menunaikan amanah dan wasiat almarhum. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami aturan kurban sesuai syariat agar ibadah yang dilakukan tetap bernilai pahala dan sesuai tuntunan agama.

(Yogi Tripriyanto/Penyiar)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....