Kemerdekaan Penyandang Disabilitas Dimulai dari Kesetaraan

  • 24 Agt 2026 22:12 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SURAKARTA – Kemerdekaan bagi penyandang disabilitas berarti terbebas dari diskriminasi dan berbagai hambatan dalam kehidupan. Hal itu disampaikan Dr. Rina Herlina Haryanti, S.Sos., M.Si., dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Rina mengatakan kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara. “Kemerdekaan itu sesungguhnya juga berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan,” kata Rina.

Menurut Rina, penyandang disabilitas berhak hidup aman, belajar, bekerja, bergerak, serta menentukan pilihan hidupnya sendiri. Namun, hambatan yang dihadapi tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga berasal dari persoalan sosial dan cara pandang masyarakat.

Ia menilai penyandang disabilitas masih sering dipandang sebagai kelompok yang harus dikasihani, padahal mereka merupakan warga negara, subjek pembangunan, sekaligus pemegang hak. “Hal pertama kali yang harus dibangun untuk kemudian membuat disabilitas itu merdeka adalah menghilangkan hambatan sosial,” ujar Rina.

Rina menyebut pendidikan inklusif menjadi salah satu kunci untuk memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas yang perlu didukung fasilitas, guru pendamping, dan kurikulum yang sesuai. Selain itu, akses terhadap dunia kerja juga masih menjadi persoalan meskipun aturan afirmasi telah tersedia.

Menurutnya, kendala utama sering kali bukan berasal dari kemampuan penyandang disabilitas, tetapi dari persyaratan yang ditetapkan perusahaan. “Yang menjadi persoalan adalah bukan disabilitasnya yang enggak mau, tetapi syarat yang diberikan perusahaan,” kata Rina.

LPPM UNS turut mendorong terwujudnya masyarakat inklusif melalui program beasiswa, pelatihan bahasa isyarat, audit inklusi, penyusunan rencana aksi disabilitas, hingga pengembangan teknologi asistif. Rina mengatakan peningkatan pendidikan dan keterampilan juga perlu diperkuat agar penyandang disabilitas memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Momentum kemerdekaan menjadi waktu untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban setara. “Merdeka itu saya dapat belajar tanpa dibatasi, saya dapat bekerja tanpa didiskriminasi,” ucap Rina, seraya menambahkan bahwa kemerdekaan juga berarti bebas bergerak, berbicara, menentukan pilihan, dan dihargai sebagai warga negara.(CA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....