Hukum Narkoba Perlu Dipahami Generasi Muda sejak Dini
- 14 Agt 2026 17:57 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta- Generasi muda perlu memahami hukum narkoba sejak dini sebagai bagian dari upaya mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemahaman tersebut penting karena keterlibatan anak muda sering kali bermula dari hal yang dianggap sederhana, seperti rasa ingin tahu, ajakan teman, hingga menerima titipan barang.
Dalam program Jaksa Menyapa bersama Kejaksaan Negri Surakarta, Rabu 12 Agustus 2026 dengan tema “Hukum Narkoba dan Generasi Muda”, membahas narkoba tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Generasi muda perlu mengetahui bahwa tindakan seperti memiliki, menyimpan, membawa, maupun mengedarkan narkotika dapat membawa seseorang berhadapan dengan proses hukum.
Kasubsi Pra Penuntutan Nadzifah Auliya Ema Surfani, S.H., M.H. menjelaskan, lingkungan pergaulan dapat menjadi salah satu pintu masuk keterlibatan generasi muda dalam narkoba. "Anak muda perlu memiliki kemampuan untuk mengenali situasi berisiko dan berani menolak berbagai ajakan maupun permintaan yang dapat menyeret mereka ke persoalan narkotika," kata Nana.
Menurutnya, anggapan seperti hanya mencoba sekali atau sekadar membantu teman perlu diwaspadai. Ketidaktahuan mengenai isi barang maupun konsekuensi hukum dari suatu tindakan tidak serta-merta menghilangkan pentingnya proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Pada tahap pra penuntutan, jaksa memastikan kelengkapan dan kesesuaian perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi/Eksaminasi, Siti Norjanah Bte Mazlan, S.H., M.H. menjelaskan, setelah perkara dinyatakan lengkap, jaksa menjalankan proses penuntutan hingga membawa perkara ke persidangan. "Proses hukum juga memberikan ruang melalui mekanisme upaya hukum, sedangkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selanjutnya dilaksanakan melalui proses eksekusi," ujar Nor.
Penanganan perkara juga dapat melalui eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi terhadap proses penanganan perkara. Hal tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga ketelitian dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Jaksa Nana maupun Jaksa Nor berharap pemahaman hukum perlu menjadi bagian dari pendidikan generasi muda agar pencegahan narkoba tidak hanya bertumpu pada larangan. Keduanya menegaskan generasi emas bebas narkoba membutuhkan keberanian untuk menolak, kecermatan dalam mengambil keputusan, serta kesadaran bahwa setiap pilihan memiliki konsekuensi hukum dan dapat menentukan masa depan. (Wiwik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....