Kapolres Sragen Minta Pengusaha Patuh Aturan Operasional Truk Sumbu III
- 14 Mar 2026 22:20 WIB
- Surakarta
REI.CO.ID, Sragen - Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan kesiapan jajarannya dalam menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2026 / 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat membacakan amanat Kapolri dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 yang digelar di Mapolres Sragen, Kamis (12/3/2026).
Apel yang dimulai pukul 15.30 WIB itu diikuti personel gabungan TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sragen serta sejumlah stakeholder terkait. Kegiatan dipimpin oleh tiga pilar Kabupaten Sragen yakni Kapolres Sragen didampingi Wakil Bupati Sragen dan Dandim 0725/Sragen.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas selama masa mudik merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurai potensi kepadatan kendaraan yang setiap tahun meningkat signifikan.
“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur berbagai kebijakan strategis, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran guna menjaga kelancaran lalu lintas,” kata AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Kapolres juga menegaskan bahwa pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan sejak awal pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yakni tanggal 13 Maret 2026 selama masa Operasi Ketupat.
Operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih mulai dibatasi sejak 13 Maret 2026, bersamaan dengan dimulainya operasi pengamanan Idul Fitri secara nasional.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, termasuk transporter, agar mematuhi ketentuan penggunaan maupun pembatasan kendaraan sumbu tiga. Pembatasan ini dimulai sejak tanggal 13 Maret ataupun selama pelaksanaan Operasi Ketupat,” ucap Kapolres.
Sesuai ketentuan dalam SKB, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang melintas di ruas jalan tol maupun jalan arteri selama periode lebaran. MI