Dishub Sragen Perketat Pengawasan Keselamatan Angkutan Lebaran
- 12 Mar 2026 21:22 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Menjelang angkutan Lebaran 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen semakin memperketat pengawasan keselamatan kendaraan umum. Langkah preventif dilakukan melalui kegiatan ramp check (pemeriksaan teknis) terhadap armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) di wilayah Sragen.
Pengecekan telah dilakukan di PO Bus yang ada di Sragen Sabtu 7 Maret lalu. Kemudian ramp check gabungan dilaksanakan di Terminal Pilangsari Sragen, Kamis 12 Maret. Kegiatan ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan awak angkutan yang dilaksanakan tim dari Dinas Kesehatan.
"Kita pertama hari Sabtu lalu sudah melaksanakan ramp check di dua PO Bus yang ada di Sragen. Kemudian hari ini kita laksanakan bersama dengan Dinas Kesehatan di terminal," ujar Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen Junaidi, Kamis.
Junaidi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perhubungan terkait upaya menjamin keselamatan penumpang saat arus mudik dan balik. "Untuk memastikan armada yang akan digunakan melayani pemudik benar-benar dalam kondisi prima," katanya menandaskan.
Menurutnya ramp check bersifat pengecekan kasat mata (visual check) terhadap kesiapan teknis kendaraan sebelum dioperasikan untuk perjalanan jarak jauh.
"Hasil ramp check ini nantinya akan ditempeli stiker khusus dari Kementerian Perhubungan sebagai tanda apakah kendaraan tersebut laik jalan atau perlu perbaikan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, petugas menyisir sejumlah armada yang dijadwalkan melayani rute Jakarta-Sragen untuk mudik gratis. Jika saat pengecekan ditemukan komponen yang tidak berfungsi, seperti sistem penerangan yang mati atau kendala teknis ringan lainnya, pihak PO diwajibkan segera melakukan perbaikan di lokasi.
Namun, jika ditemukan kerusakan kategori berat yang berisiko fatal, kendaraan tersebut akan dinyatakan tidak laik jalan dan tidak diizinkan membawa penumpang hingga perbaikan selesai dilakukan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Sragen Syamsul Haq meluruskan pemahaman di masyarakat bahwa ramp check bukanlah pengganti uji KIR berkala. Uji KIR dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali menggunakan alat uji berstandar di balai pengujian.
”Kalau uji KIR pakai alat, kalau ramp check ini pengecekan kondisi visual saat itu juga, ditambah pengecekan administrasi," kata dia.
Dalam ramp check ini Dishub menerjunkan empat orang penguji dari UPTD KIR, didampingi tim dari bidang keselamatan Dishub serta personel dari BPTD. "Kami memastikan masyarakat Sragen yang mudik menggunakan bus bisa sampai ke tujuan dengan aman dan nyaman,” ujar Syamsul. MI