Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya KUHP Baru
- 21 Jun 2026 04:33 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta- Pemberlakuan KUHP Nasional memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, khususnya terkait pengaturan tindak pidana korupsi yang kini sebagian diakomodasi dalam KUHP. Namun aparat penegak hukum menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan dan tidak mengalami pelemahan.
Pada dialog Jaksa Menyapa Rabu 10 Juni 2024, Agung Florentius Pangaribowo, S.H. (Jaksa Fungsional Kejari Karanganyar) menjelaskan sejumlah ketentuan korupsi yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kini telah dikodifikasi ke dalam KUHP. Meski demikian, proses penanganan perkara korupsi tetap dapat dilakukan secara optimal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Agung, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada perubahan pasal yang digunakan, melainkan pada kemampuan aparat mengungkap perkara dan menuntaskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sejumlah kasus yang berhasil diungkap di Karanganyar juga telah diproses hingga selesai sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHP maupun peraturan terkait lainnya,”kata Agung.
Sementara itu Brilian Capera, S.H., M.H. (Kasubsi 2 Intelijen Kejari Karanganyar) mengatakan selain penjatuhan pidana kepada pelaku, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi. “Upaya pemulihan aset dan pengembalian uang hasil tindak pidana dilakukan untuk mengembalikan kerugian yang ditanggung negara maupun masyarakat,” ujar Brilian
Lebih lanjut Brillian menjelaskan meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi. Penegakan hukum tetap dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Di sisi lain, masyarakat masih menaruh perhatian terhadap efektivitas pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP baru. Sejumlah kalangan menilai indikator keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan mencegah terulangnya praktik korupsi melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah terus didorong memperkuat langkah pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara nyata bahwa perubahan regulasi melalui KUHP baru bertujuan memperkuat sistem hukum dan bukan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. (Wiwik)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....