Divonis 1 Tahun Kurungan, Nasib Kades Purworejo Diujung Tanduk

  • 24 Feb 2026 23:45 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Nasib Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Ngadiyanto atau akrab disapa Lurah Dipo diujung tanduk, setelah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 20 Februari lalu. Pemkab Sragen tinggal menunggu putusan inkrah untuk memberhentikan Lurah Dipo secara definitif.

Heru Cahyono Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sragen telah mendapatkan informasi vonis Lurah Dipo Senin 23 Februari. Perihal nasib jabatan Kades Purworejo pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Sragen Budi Sulistyo.

"Nanti nunggu pemberitahuan. Kalau menurut aturan kan harus inkrah dulu. Inkrah kan ada syaratnya. Banding tidak, kalau banding berapa hari itu kan saya nunggu dari sana," ujar Heru saat dijumpai di Kantornya Selasa 24 Februari.

Baca Juga: Kades Purworejo Sragen Divonis 1 Tahun Denda 50 Juta

Setelah nanti sudah putusan inkrah Dispermades akan memberlakukan ketentuan sesuai Perda nomor 4 tahun 2019 perubahan Perda 2 tahun 2016. Dari regulasi tersebut ketentuannya akan diberhentikan.

Pemkab Sragen lanjut Heru tidak ada keterkaitan dengan lama hukuman yang dijalani Lurah Dipo. Setiap kasus Tipikor yang dinyatakan inkrah akan ditindaklanjuti dengan pemberhentian.

"Ketentuannya diberhentikan. Karena memang sudah tersangkut kasus korupsi. Tipikor itu beda memang perlakuannya," katanya menegaskan.

Heru menyampaikan masa jabatan Kades Purworejo ini tersisa lebih dari satu tahun. Seharusnya dia pensiun pada 27 Desember 2025 lalu. Namun karena ada regulasi baru jabatan Kades diperpanjang dua tahun maka akan berhenti 27 Desember 2027 mendatang.

"Purworejo itu ikut yang nanti 2027 Desember. Karena ada tambahan dua tahun itu, semuanya kan dapat tambahan tapi dia akhir masa jabatannya harusnya selesai tahun 2025 kemarin," ucap Heru.

Mengenai tata pemerintahan dan layanan masyarakat, Heru menegaskan tidak terganggu dengan adanya kasus tipikor Lurah Dipo. Bupati sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengampu jabatan Kades Purworejo.

"Sekarang untuk posisinya diisi PLT oleh Bu Carik (Sekdes). Tidak ada bedanya, wewenang juga sama dengan kades, cuma haknya beda," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya Kades Purworejo divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Lurah Dipo telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp 280 juta. Pengembalian tersebut tetap menjadi salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim di meja hijau.

Kasi Pidsus Kejari Sragen Budi Sulistyo mengaku, lembaganya belum menentukan sikap final. Budi mengaku pihaknya masih menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim tersebut. Langkah ini diambil karena jaksa harus melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan terlebih dahulu.

"Kami masih pikir-pikir. Sebagai JPU, kami tidak bisa langsung menerima, harus lapor pimpinan dulu untuk pertimbangan lebih lanjut," ucapnya. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....