Nasib Kades Purworejo, Usai Jadi Tersangka Korupsi Sewa Lahan
- 12 Nov 2025 22:12 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Nasib Kepala Desa Purworejo Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Ngadiyanto alias Dipo, (56) di ujung tanduk usai ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Sragen.
Lurah Dipo sapaan akrabnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan kas desa 2016-2019. Dengan ancaman maksimal 20 tahun, nasib Kades Purworejo hampir pasti diberhentikan dari jabatannya.
"Hampir dipastikan (diberhentikan) tapi kita tidak boleh mendahului inkrah. Tapi rata rata yang sudah (kades tersangkut korupsi) diberhentikan," kata Camat Gemolong, Nugroho Dwi Wibowo, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Nilai Kerugian Negara dari Korupsi Kades Purworejo
Nugroho mengaku terkejut dengan kabar penahanan Kades Purworejo. Menurutnya sehari sebelumnya dirinya masih ketemu di kantor, tidak menunjukkan gelagat ada masalah dengan pemerintahannya.
Camat Nugroho mengatakan, segera mengambil langkah sigap dengan melapor langsung kepada Bupati perihal kasus yang menjerat Kades Purworejo.
"Kami langsung melapor kepada Bapak Bupati, mohon petunjuk langkah-langkah ke depan. Intinya, pelayanan masyarakat di desa tetap harus jalan," ujar Camat Nugroho.
Menyikapi kekosongan pimpinan di desa Purworejo, Camat Gemolong langsung mengumpulkan perangkat desa untuk memberikan semangat dan memastikan roda pelayanan tidak terhambat. Pihaknya meminta Bupati segera menugaskan pejabat pengampu di Desa Purworejo.
"Karena kondisi ini terjadi menjelang akhir tahun anggaran yang krusial, terutama terkait pertanggungjawaban dan pencairan Dana Desa dan sebagainya sehingga penunjukan Plt menjadi prioritas utama," kata Nugroho.
Perihal Pelayanan Publik pasca Penahanan Kades Purworejo, Pemkab Sragen memastikan tidak boleh terganggu alias berjalan normal. Camat Gemolong Nugroho menegaskan segera menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Camat Nugroho mengusulkan agar posisi Plt diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat yang lebih paham terkait postur anggaran APBDes. "Plt dari perangkat desa. Mengingat ini akhir tahun, pertanggungjawaban, pencairan dana DD. Perangkat desa secara SDM mampu, dan kami usulkan Sekdes," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Purworejo bernama Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55) diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Sragen. Bahkan Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, bahwa perkara dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 240 juta. MI