Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Jalani Pemeriksaan di Kejagung RI
- 08 Agt 2025 00:33 WIB
- Surakarta
KBRN, Karanganyar: Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pertama, akhirnya mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono menghadiri proses pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selama kurang lebih 8 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan, proses pemeriksaan mantan orang nomer satu di Bumi Intanpari itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ya hadir, tadi pemeriksaan dari jam 10.00 sampai dengan ya pukul 18.00 lah," ujar Kajari Karanganyar saat dikonfirmasi wartawan.
Juliyatmono, lanjut Kajari, hadir di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didampingi oleh kuasa hukum. Namun, politikus Golkar itu menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan.
"Beliau tadi datang itu bersama dengan seorang pengacara. Namun, dalam tahap pemeriksaan yang bersangkutan beliau menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," ujarnya.
Robert mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk mengetahui tentang sejauhmana pengetahuan Juliyatmono tentang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
"Intinya untuk mengetahui mengenai pengetahuan beliau terkait dengan proses itu, mulai dari proses penganggaran sampai dengan selesai pelaksanaan, bahkan, sampai selesai hingga sampai dengan terkait dengan proses pembayaran. Termasuk juga hal-hal lain terkait dengan keterangan saksi yang lain, untuk kita konfirmasi atau kita tanyakan kepada beliau," ucapnya.
Lebih lanjut, Kajari Karanganyar mengatakan, pihaknya masih terus menganalisis dan mendalami hasil dari pemeriksaan saksi dengan berbagai alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Nanti kan kita bahas, kita analisa kembali hasil pemeriksaan hari ini kita lihat dengan alat bukti-alat bukti lain, dengan barang bukti. Baru nanti kita menentukan apakah akan dipanggil kembali atau seperti apa," katanya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan Juliyatmono kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Semua kemungkinan itu terus terbuka ya. Nanti kita lihat, kita akan analisa dulu, kalau ada kepentingan untuk dipanggil kembali kita akan panggil kembali," ujarnya.
Adapun, sebagaimana diberitakan RRI sebelumnya, Kejari Karanganyar tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan estimasi kerugian negara sebesar 12 miliar rupiah.
Dari proses penyidikan yang berlangsung, telah ditetapkan 5 tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....