Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Butuh Penanganan Cepat dan Terukur
- 03 Agt 2026 09:32 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 (rute Surabaya–Makassar) di perairan utara Sumenep, Madura pada Minggu pagi, 2 Agustus 2026 membutuhkan langkah penanganan cepat dan terstruktur dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak.
Pertama, tanggap darurat dan Koordinasi SAR
Pengerahan armada KPLP, dengan mengerahkan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) untuk membantu pemadaman, pengamanan lokasi, dan pemantauan bangkai kapal. Integrasi operasi penyelamatan, yakni berkoordinasi secara intensif dengan Kantor SAR Surabaya (Basarnas), TNI AL, Polairud, serta kapal-kapal niaga/tunda (vessels of opportunity seperti TB Hasnur 26) di sekitar lokasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) Kalianget dan VTS Tanjung Perak.
Peringatan navigasi (notice to mariners) dengan menerbitkan NtM untuk memberi peringatan kepada seluruh kapal yang melintas di sekitar perairan utara Pulau Sapudi guna menghindari area bahaya kecelakaan.
Kedua, penanganan penumpang dan crisis center.
Posko Informasi & Crisis Center, mendirikan posko darurat di Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) dan Pelabuhan Makassar untuk pendataan ulang penumpang, identifikasi korban, serta penanganan keluarga penumpang. Pemenuhan logistik dan medis, memastikan fasilitas medis, pemulihan trauma (trauma healing), serta transportasi lanjutan/akomodasi bagi korban yang selamat. Koordinasi Asuransi, berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja dan operator kapal (PT Atosim Lampung Pelayaran) untuk memastikan hak klaim asuransi perlindungan penumpang terpenuhi.
Ketiga, investigasi dan penegakan hukum
Investigasi bersama KNKT, yakni mengandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran (apakah dipicu oleh area dek muatan kendaraan/Roro, ruang mesin, atau faktor lainnya). Audit manifest dengan mencocokkan manifest resmi kapal dengan jumlah aktual penumpang serta jenis muatan kendaraan yang diangkut saat berlayar.
Keempat, perlindungan lingkungan perairan
Pencegahan pencemaran laut, yaitu menyiapkan tim tanggap darurat tumpahan minyak ( _Oil Spill Response_ ) untuk mengantisipasi potensi kebocoran bahan bakar minyak (BBM) dari bangkai kapal agar tidak mencemari ekosistem perairan Madura. Rencana salvage/pengangkatan dengan mewajibkan pemilik kapal untuk segera menyusun rencana penanganan, pemanduan, atau pengangkatan kerangka kapal jika mengganggu alur pelayaran.
Kelima, evaluasi kelaiklautan dan regulasi.
Ramp check akseleratif, yakni melakukan pemeriksaan kelaiklautan ( marine ramp check) secara menyeluruh pada armada kapal Ro-Ro/penyeberangan sejenis, terutama terkait ketersediaan dan fungsi alat pemadam kebakaran (firefighting system) serta alat keselamatan (life-saving appliances).
Melakukan evaluasi prosedur pemuatan kendaraan, memperketat pengawasan terhadap prosedur pemuatan kendaraan di atas kapal Ro-Ro, termasuk pemutusan arus listrik kendaraan serta pembatasan barang berbahaya (B3).
Oleh: Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....