Fondasi Yuridis Kewajiban Mutlak Sertifikasi Keuangan Negara

  • 30 Jun 2026 11:41 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Dalam diskursus pembangunan ekonomi makro, perdebatan mengenai faktor utama pendorong pertumbuhan jangka panjang selalu dinamis. Namun, satu hal yang kian disepakati adalah peran krusial dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.

Dalam tulisan karya Prof Boediono berjudul Ekonomi Indonesia, Mau ke Mana? dibahas mengenai growth potential. Hal-hal yang menentukan potensi pertumbuhan salah satunya adalah kualitas institusi-institusinya, dan menyatakan bahwa lemahnya kinerja birokrasi adalah yang paling menghambat pertumbuhan. Reformasi birokrasi, menurutnya, harus diprioritaskan.

Pandangan ini sejalan dengan teori New Institutional Economics yang dipopulerkan oleh Daron Acemoglu dan James Robinson, di mana institusi yang inklusif dan profesional menjadi prasyarat mutlak bagi sebuah negara untuk lepas dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap). Di Indonesia, salah satu pilar utama reformasi birokrasi tersebut termanifestasi dalam standardisasi kompetensi para pengelola keuangan negara.

Jika ditarik secara historis, upaya mewujudkan birokrasi keuangan yang kompeten bukanlah kebijakan yang lahir kemarin sore. Kebijakan sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara merupakan perwujudan dari cita-cita panjang yang telah tertanam sejak lebih dari dua dekade lalu melalui paket

Undang-Undang Keuangan Negara. Secara spesifik, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memang tidak menyebutkan frasa "sertifikasi" secara eksplisit untuk jabatan-jabatan tersebut. Hal ini dikarenakan kedua undang-undang tersebut bersifat payung hukum makro (umbrella legislation) yang menetapkan prinsip-prinsip besar.

Namun, absennya frasa tersebut tidak mengurangi daya ikatnya. Kedua undang-undang tersebut memberikan amanat dan fondasi yang sangat kuat mengenai pentingnya kompetensi, profesionalisme, dan tanggung jawab para pengelola keuangan yang menjadi dasar lahirnya kebijakan sertifikasi saat ini. UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 adalah akar filosofis dan yuridisnya yang memerintahkan agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sementara itu, mekanisme ujian dan sertifikasinya diatur secara rigid dalam aturan turunan yang lebih dinamis, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Secara operasional, cita-cita hukum ini kemudian diejawantahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Langkah ini diperkuat untuk level manajerial dan eksekutor melalui PMK No. 211/PMK.05/2019 tentang Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat

Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Melalui Pasal 36 PMK tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu transisi: dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang jatuh tepat pada 1 Januari 2026, Pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai PPK atau PPSPM semua wajib bersertifikat!

Ketegasan linimasa ini menandai pergeseran paradigma besar dalam birokrasi kita, yaitu dari yang semula berbasis aturan administratif belaka (rule based) menuju berbasis kompetensi (competence based). Dahulu, penunjukan pejabat pengelola keuangan sering kali hanya berdasarkan senioritas, kedekatan, atau penugasan struktural tanpa melihat latar belakang keahlian spesifik di bidang keuangan atau pengadaan. Praktik masa lalu ini menempatkan APBN pada risiko kerugian fiskal yang masif akibat salah urus.

Melalui standardisasi sertifikasi, dua aspek krusial berhasil diperbaiki. Yang pertama, Profesionalisme. Setiap pejabat kini wajib memiliki kompetensi minimum yang teruji secara objektif melalui diklat terstruktur dan ujian sertifikasi yang ketat. Yang kedua, Mitigasi Risiko. Kebijakan ini secara drastis menurunkan potensi kesalahan administratif, sengketa hukum (terutama pada sektor pengadaan barang/jasa oleh PPK yang selama ini menjadi area paling rawan), serta menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendesain standardisasi ini bukan sekadar untuk menciptakan ekosistem elitis di pusat, melainkan agar kualitas pengelolaan fiskal setara di seluruh penjuru negeri, baik di kementerian besar pusat maupun di Satuan Kerja (Satker) daerah terkecil.

Keberhasilan standardisasi kompetensi ini secara empiris tergambar dalam tiga indikator utama keberhasilan fiskal dan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu: Peningkatan Nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran), Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), bahkan termasuk juga Zona Integritas/WBK/WBBM.

Jika kita menengok lanskap global, program sertifikasi pengelola keuangan publik (Public Financial Management/PFM certification) bukanlah hal baru dan telah terbukti sukses di banyak negara maju. Inggris, melalui Chartered Institute of Public Finance and Accountancy (CIPFA), telah lama mewajibkan standardisasi kompetensi ketat bagi para pengelola dana publiknya.

Hasilnya, efisiensi anggaran mereka menjadi salah satu yang terbaik di dunia dengan tingkat kebocoran yang sangat minim. Begitu pula di Amerika Serikat dengan program Certified Government Financial Manager (CGFM) yang berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran federal dan negara bagian. Studi dari Bank Dunia secara konsisten menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan sertifikasi kompetensi formal bagi pengelola keuangannya mengalami peningkatan signifikan dalam efisiensi belanja publik (value for money) dan penurunan angka temuan audit eksternal.

Meskipun kewajiban bersertifikat penuh jatuh pada 1 Januari 2026, dalam implementasinya pemerintah juga bersikap realistis dengan memberikan kebijakan dispensasi atau relaksasi bersyarat. Pertimbangan utama di balik pemberian dispensasi ini didasarkan pada realitas sosiologis dan geografis birokrasi Indonesia. Pertama, adanya keterbatasan jumlah SDM yang memenuhi syarat di daerah-daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan (3T), di mana rotasi pegawai sangat cepat. Kedua, dinamika organisasi seperti adanya likuidasi atau pembentukan Satker baru akibat restrukturisasi kabinet yang membutuhkan penunjukan pejabat secara cepat.

Dispensasi ini diberikan bukan untuk melemahkan aturan, melainkan sebagai katup penyelamat agar roda pelayanan publik dan penyerapan anggaran di daerah tidak mandek total sembari akselerasi diklat dan ujian susulan terus dipacu.

Pada akhirnya, apa yang dicitacitakan dari program sertifikasi ini bukan sekadar kepemilikan selembar kertas sertifikat.

Cita-cita tertingginya adalah mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tidak hanya comply (patuh) terhadap hukum, tetapi juga capable (mampu) menggerakkan roda ekonomi nasional secara optimal. Ketika PPK, PPSPM, dan Bendahara diisi oleh insan-insan yang kompeten, maka setiap rupiah dari APBN dapat dialokasikan dan dibelanjakan secara efektif untuk kesejahteraan rakyat. Inilah esensi sejati dari reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Prof Boediono: merombak kinerja birokrasi yang lemah menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi yang tangguh demi mewujudkan Indonesia Emas.

Penulis: Harris A.F Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Surabaya II

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....